Jeneponto - Ratusan orang dari Desa Lebangmanai berunjuk rasa di depan kantor Pemberdayaan Masyarakan dan Desa (PMD) Kabupaten Jeneponto, sulsel, Selasa 12 November 2019. Mereka memprotes dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang terjadi di Desa Lebangmanai Kabupaten Jeneponto beberapa hari lalu.
Desa Lebangmanai yang terletak di Kecamatan Rumbia, Jeneponto merupakan satu dari 32 desa yang menggelar Pilkades secara serentak di Kabupaten Jeneponto pada tanggal 4 November 2019.
Massa yang datang ke kantor PMD Jeneponto untuk menyampaikan tuntutanya menggunakan mobil pick up, dan truk sebagai panggung orasi. Menurut Kordinator aksi, Alim Bahri, pihaknya sengaja turun melakukan aksi protes di depan Kantor PMD untuk meminta keadilan.
"Kami menilai terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilkades di Desa`Lebangmanai. Kami juga menduga PMD Jeneponto ikut terlibat karena tidak mau transparan mengenai total distribusi surat suara ke 32 desa, salah satunya desa Lebangmanai ,"kata Alim usai menggelar aksi
Selain itu, kata dia saat proses penyelenggaraan Pilkades ada salah seorang warga yang diduga dilarang untuk ikut menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon kepala Desa, larangan itu diduga dilakukan pantia desa.
Kami menilai terjadi kecurangan pada pelaksanaan Pilkades di Desa`Lebangmanai.
"Hal ini merupakan perbuatan yang tidak masuk diakal, dan sudah mencederai demokrasi yang berbuah sengketa Pilkades di Kabupaten Jeneponto,"kata Alim Bahri
Oleh karena itu, Alim Bahri meminta pembatalan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak di Desa Lebangmanai karena diduga pemungutuan suara melanggar ketentuan Perda No.1 Tahun 2015 dan peraturan lainnya mengenai Pilkades.
Tidak hanya itu, dia juga meminta Kepala Pilkades Tingkat kabupaten untuk melakukan transaparansi daftar pemilih tetap dan anggaran Pilkades terkait biaya pencetakan dan jumlah surat suara yang dicetak dan distribusikan pada setiap desa terkhusus desa Lebangmanai dalam Pilkades serentak 2019.
Pihaknya mendesak Bupati Jeneponto untuk tidak mengesahkan hasil perolehan suara pilkades serentak di Desa Lebangmanai Kecamatan Rumbia karena diduga melanggar dan tidak taat terhadap asas-asas Pilkades yang kuat dugaan terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Ia juga menegaskan agar panitia pemilihan kepala desa serentak 2019, baik pada panitia tingkat desa maupun tingkat kabupaten berdasarkan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di desa Lebangmanai. []
Baca juga:
- Ini Dia 22 Pemenang 33 Pilkades di Dairi
- Diduga Pilkades Curang, Warga Jeneponto Demo PMD
- Akibat Pilkades, Dua Warga Jeneponto Ditikam