Medan - Sebanyak 53 personel di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020. Penyebabnya didominasi kasus keterlibatan narkotika.
Kepala Polda Sumut, Inspektur Jenderal Martuani Sormin menegaskan, pihaknya tidak mentolerir personel yang terlibat peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
"Sepanjang tahun ini, ada 53 personel Polda Sumut diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat," ungkap Martuani Sormin di Markas Satuan Brimob Polda Sumut Jalan Wahid Hasyim Medan, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurutnya, dari 53 personel yang dipecat itu didominasi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Modusnya bervariasi. Yang terbaru yakni dengan menggunakan sepatu, kemudian sabu dimasukkan dalam kotak makanan
"Saya tidak pernah mentolerir penyalahgunaan narkoba. Kata kuncinya adalah PTDH alias pecat. Saya tidak pernah ragu menandatangani rekomendasi PTDH itu," tegas Martuani.
Martuani juga menegaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 800 kilogram lebih sepanjang tahun 2020. "Hingga hari ini, 850 kg sabu sudah kita lakukan penindakan," katanya.
Martuani juga mengungkapkan kendala yang kerap dihadapi dalam pengungkapan kasus narkotika diantaranya letak geografis Sumut yang banyak jalur tikusnya di pelabuhan.
Baca juga:
- Edy Rahmayadi Apresiasi Polda Sumut Bongkar Mafia Tanah
- Insiden FPI di Jakarta, Polda Sumut: Warga Jangan Terprovokasi
"Letak geografis Sumut sangat ideal untuk perlintasan perdadangan narkotika. Luas garis pantai menyulitkan dan jalur darat dari Aceh," terangnya.
Selain banyaknya jalur tikus di pelabuhan yang bisa dimanfaatkan pelaku peredaran narkotika, Martuani juga menyebutkan modus baru dalam peredarannya, yakni dengan menggunakan sepatu, hingga menggunakan kotak makanan.
"Modusnya bervariasi. Yang terbaru yakni dengan menggunakan sepatu, kemudian sabu dimasukkan dalam kotak makanan," bebernya. []