Jakarta – Pengawas data Republik Irlandia memberikan sanksi berupa denda sebesar 193 juta poundsterling atau setara Rp 3,8 triliun kepada layanan pesan WhatsApp atas tuduhan melanggar peraturan privasi. DPC Irlandia juga telah menegur WhatsApp secara resmi dan memerintahkannya untuk mematuhi pemrosesannya.
Dilansir dari Irish News, Jum’at, 3 September 2021, ini adalah denda terbesar yang pernah ada dari Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC Irlandia) dan tertinggi kedua di bawah aturan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Tidak setuju dengan keputusan dan denda yang berat, WhatsApp berencana mengajukan banding. Denda tersebut terkait dengan penyelidikan yang dimulai pada 2018 tentang apakah WhatsApp cukup transparan dalam menangani informasi.
Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif serta akan terus melakukannya.
Sejulah hal yang dipertanyakan dan dipermasalahkan termasuk apakah WhatsApp memberikan informasi yang cukup kepada pengguna tentang bagaimana data mereka diproses dan apakah kebijakan privasinya cukup jelas. Kebijakan tersebut telah diperbarui beberapa kali.
Menanggapi hal itu, guru bicara WhatsApp mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi.
“Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif serta akan terus melakukannya. Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” ujarnya. []
Baca Juga :
Cara Membagikan Kontak WhatsApp Menggunakan QR Code
Cara Aktifkan WhatsApp Web di Dua Perangkat Berbeda
Cara Menambahkan dan Membuat GIF di WhatsApp
WhatsApp, Pengertian, Sejarah dan Keunggulannya