Solo - Puluhan pelajar di Solo hanya bisa menangis saat dipertemukan dengan orang tua (ortu)-nya di Mapolresta Surakarta. Mereka diciduk polisi saat gelaran demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Surakarta.
Suasana haru menyelimuti halaman depan Mapolresta Surakarta Senin malam, 12 Oktober 2020. Isak tangis terdengar dari para pelajar yang duduk bersimpuh di depan ayah dan ibunya.
Sebelumnya, para pelajar dari berbagai SMA di kawasan eks Karesidenan Surakarta ini diamankan polisi, diduga hendak bergabung di aksi unjuk rasa mahasiswa.
Jika semula polisi menyebutkan ada sebanyak 73 pelajar dan 10 remaja yang diduga dari kelompok anarko yang diamankan, ternyata akhirnya polisi mengamankan 148 orang. Jumlah ini terdiri dari pelajar dan kelompok massa anarko.
Para pelajar ini kemudian digelandang ke Mapolresta Surakarta untuk pendalaman dan pendataan. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga memanggil orang tua dan pihak sekolah para pelajar ini.
Prosesi sungkeman tanda penyesalan digelar kepolisian saat para pelajar yang diamankan tersebut bertemu dengan orang tuanya. Hanya saja memang tidak semua orang tua para pelajar hadir di Mapolresta Surakarta.
Padahal kalau di rumah, anak saya ini cenderung pendiam dan bahkan juga taat beribadah.
Maka, momen ketegangan saat para pelajar tersebut berkejaran dengan petugas keamanan di sekitar lokasi aksi demonstrasi berubah menjadi momen mengharukan.
Suasana haru, sedih bercampur penyesalan menjadi pemandangan yang tersaji di malam itu. Termasuk seorang pelajar yang berpostur tinggi, berambut cepak, dan berkaus hitam yang bersimpuh dihadapan sang ibu.
Begitu pula pelajar di sisi lainnya yang tak dapat menahan air mata saat sungkem pada sang ibu yang mengenakan jaket berwarna merah muda. Bahkan sang ibu juga tak mampu menahan air matanya.
"Saya kaget mendapat kabar anak saya ditangkap polisi karena diduga akan ikut aksi demonstrasi. Padahal kalau di rumah, anak saya ini cenderung pendiam dan bahkan juga taat beribadah. Saya nasehati dia agar benar-benar dapat memilih teman yang baik agar tidak terjerumus," kata ibu itu saat ditemui Tagar.
Baca juga: Pelajar Dituduh Tidak Tahu Omnibus Law, Penuduh Tahu Apa?
Menurut Kabag Ops Polresta Surakarta Komisaris Polisi Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang. Sebab, ada sejumlah pelajar yang membawa benda berbahaya. Mereka ini akan dikenakan Undang-Undang Darurat.
"Dua orang pelajar masih akan diamankan karena membawa alat pemukul besi," kata Sukarda.
Baca lainnya:
- Tanpa Pelajar dan Mahasiswa, Mogok Buruh Tak Ada Apa-apanya
- 1.192 Pendemo Omnibus Law Ditangkap, Wagub DKI: 60 % Pelajar
Sementara empat orang lainnya, masih diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu. "Empat orang dari Anarko membawa miras," tambah dia.
Satu orang lagi disebut dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Diduga satu orang tersebut terkait dengan aksi demo Bundaran Kartasura pada Kamis, 8 Oktober 2020 yang berakhir ricuh.
"Para pelajar ini dijemput orang tuanya, sudah sungkem dan merenungkan kesalahannya agar tidak mengulangi lagi," imbuhnya. []