Dibantu Selingkuhan, Anggota TNI di Tapteng Bunuh Istri

Seorang anggota TNI yang bertugas di Sibolga, dibantu kekasih gelapnya menghabisi nyawa istrinya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sebanyak 20 reka ulang adegan dugaan pembunuhan terhadap Ayu lestari di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis, 4 Juni 2020. (Foto: Tagar/Istimewa).

Tapteng - Seorang anggota TNI berinisial Praka MPNCC dibantu kekasih gelapnya, WNS, 29 tahun, menghabisi nyawa istrinya bernama AL, 26 tahun. Pembunuhan berencana itu berlangsung di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/2 Sibolga menggelar rekonstruksi pembunuhan di pelataran Markas Polres Tapteng pada Kamis, 4 Juni 2020 kemrin.

Sebanyak 20 reka ulang adegan pembunuhan terhadap AL diperankan langsung MPNCC, WNS dan satu orang lainnya berinisial SMS, 30 tahun. WNS dan SMS adalah warga sipil.

Kepala Polres Tapteng Ajun Komisaris Besar Polisi Nicolas Dedy Arifianto mengatakan, pihaknya telah mendapatkan fakta-fakta dari masing-masing saksi dan tersangka serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Motif dasarnya, untuk sementara dugaan awal adalah kasus asmara, dan masih kami dalami. Kami lihat ada juga unsur perencanaan, sehingga dalam adegan ada status dan peran masing-masing,” kata Nicolas.

Dalam rekonstruksi tersebut dijelaskan, timbulnya niat MPNCC untuk membunuh istrinya AL, karena dia dituduh berselingkuh dengan WNS. Perselingkuhan itu bahkan dilaporkan AL ke atasan MPNCC.

Tidak terima sering dilaporkan kepada pimpinannya, MPNCC merencanakan pembunuhan terhadap istri sahnya itu.

Sementara itu, keterlibatan SMS, hubungan persahabatan dengan WNS dan juga mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta dari MPNCC.

Dua tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana

Rencana pembunuhan itu dirancang di salah satu rumah kos di Kecamatan Pandan dan berbagi peran dengan kedua tersangka lainnya. Modus yang mereka jalankan, adalah pembegalan. MPNCC mempersiapkan besi ulir yang akan digunakan untuk memukul bagian belakang kepala istrinya.

Setelah mempersiapkan peralatan dan berbagi peran, WNS membonceng SMS yang bertugas untuk memukul bagian belakang kepala AL. Sementara MPNCC menjemput AL ke rumahnya di Sarudik untuk diajak keluar.

Sesuai dengan yang direncanakan, pada Kamis, 9 April 2020 pukul 22.00 WIB, AL diajak MPNCC keluar naik sepeda motor ke Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atau tempat eksekusi. Saat itu, WNS dan SMS memepet kendaraan MPNCC dan memukul kepala AL.

Sepeda motor yang dikendarai MPNCC terjatuh. Dan saat itulah MPNCC memukul kepala istrinya menggunakan besi ulir yang dibawa SMS. Sebelum meninggal, AL masih sempat mengatakan, “kok tega kali kau, Bang".

Setelah AL tewas, MPNCC menyeret tubuh istrinya ke semak-semak dan membiarkan jasadnya di lokasi. Sedangkan besi ulir yang digunakan memukul kepala AL sebanyak dua kali dibuang.

Dalam kasus ini, kata Nicholas, institusinya hanya memproses hukum SMS dan WNS karena berstatus masyarakat sipil. Sementara MPNCC dihukum sesuai peradilan militer.

“Namun untuk dua tersangka sipil lainnya pastinya dilakukan peradilan umum dan akan disangkakan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup minimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.[]

Berita terkait
Kapal Tenggelam di Tapteng, Satu ABK Ditemukan Tewas
Tim SAR gabungan menemukan dua ABK KM Gemilang 717 GT-02, yang sebelumnya hilang kontak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Isu Beras Berulat di Tapteng, Ini Kata Pejabat Sumut
Viral di media sosial beras berkutu dan berulat di Tapanuli Tengah merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rintihan Ibu-ibu Tapteng yang Tak Kebagian Sembako
Diduga bantuan sembako untuk penanganan dampak Covid-2019 dari Pemkab Tapanuli Tengah tidak merata, puluhan ibu-ibu mendatangi kantor lurah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.