Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi pengunduran diri Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK Febri Diansyah. Ali juga menyinggung soal alasan Febri yang keluar lantaran menganggap lembaga antirasuah saat ini telah berubah.
"KPK menghargai dan menghormati apa yang sudah menjadi keputusan yang bersangkutan, termasuk tentang penilaiannya terhadap KPK saat ini," ujar Ali kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020.
Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan
Ali pun berharap, meski nantinya telah keluar dari KPK, Febri diharapkan tetap bersama-sama dengan lembaga antirasuah dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saat ini Biro SDM sedang memproses surat pemberhentian atas permintaan dari yang bersangkutan dan selanjutnya tentu pimpinan akan memilih pejabat pelaksana/plt yang akan menduduki posisi Kabiro Humas sampai nanti terpilih pejabat definitif melalui mekanisme proses seleksi," ucapnya.
"Sejauh ini beberapa agenda serta program-program pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sudah direncanakan sebelumnya berjalan seperti biasa," kata Ali menambahkan.
Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengungkapkan keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.
"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.
Febri yang merupakan mantan juru bicara komisi antirasuah ini juga disebut sudah bertemu dengan pimpinan KPK untuk mengabarkan kabar pengunduran diri tersebut.
Hal itu pun dibenarkan Ketua Wadah Pegawai Ketua KPK Yudi Purnomo Harahap dan seorang pegawai Humas KPK. Yudi menyampaikan kesedihannya atas keputusan Febri yang ingin meninggalkan KPK.
"Saya sedih mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK, sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 September 2020.
Yudi menuturkan, alasan Febri mengundurkan diri dari KPK berkenaan dengan persoalan prinsip dan sikap, termasuk terhadap kondisi lembaga antirasuah yang berubah sejak Undang-undang KPK direvisi.
"Masalah prinsip dan sikap," ucapnya.
Diketahui, Febri bekerja di KPK setelah sekian lama berkecimpung di LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia sempat ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 lalu.
- Baca juga: Cabut dari KPK, Febri Diansyah Siapkan Gerakan Antikorupsi
- Baca juga: Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango Sesalkan Kepergian Febri
Dia menjabat sebagai juru bicara KPK sekaligus merangkap kepala biro humas KPK. Posisi juru bicara kemudian digantikan oleh Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding sebagai pelaksana tugas atas perintah Ketua KPK yang baru, Firli Bahuri.[]