Humbahas - Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor akhirnya bereaksi atas unggahan statu Facebook oleh pemilik akun Imran Baron Simamora di grup Facebook Pemerhati Humbang Hasundutan.
Dihubungi Jumat sore, lewat pesan WhatsApp, Dosmar yang juga Ketua DPC PDIP Humbahas itu menyebut status tersebut sudah kelewetan.
"Itu sudah kelewatan dan akan kita laporkan ke polisi," jawab Dosmar.
Disinggung isi status mengancam itu bertendensi politis terkait konstelasi politik menjelang Pilkada 2020 di mana Dosmar dipastikan akan kembali maju, dia menjawab secara singkat.
"Biar nanti polisi yang menyimpulkannya," tukas suami dari Lidia Kristina boru Panjaitan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, di sosial media Facebook, Bupati Humbahas, Sumatera Utara, diancam tembak mati.
Pemilik akun Facebook Imran Baron Simamora menebar ancaman tersebut, menyebut akan menembak mati pendukung dan Bupati Humbahas.
Aduh bisa masuk ranah hukum nih
Tulisan status ancaman itu diunggah pemilik akun Imran Baron Simamora pada grup Facebook Pemerhati Humbang Hasundutan, dengan sengaja menunjukkan gambar atau foto beberapa peluru lengkap dengan senapan laras panjang dan pistol.
"Kami siap tembak mati bupati humbang dan pendukungnya," demikian isi status tersebut yang diunggah pada Jumat 4 Oktober 2019.
Sejumlah warganet langsung merespons unggahan status tersebut di antaranya Lintong Putra Sihombing, yang menyebut pemilik akun Facebook sudah bisa dijerat hukum. "ini sudah bisa dijerat hukum....." tulisnya.
Hal sama disampaikan oleh Nathan Manonggor Sitorus, menegaskan pengunggah status sudah pantas dijerat hukum. "Kena ini UU ITE," tulisnya.
Respons reaktif datang dari Ronald Edi Sihombing, "Mana ada apa2mu taik.. photo di internet aja kau ambil sok. Tong kosong nyaring bunyinya..datang kau kemari biar diledakkan dulu kepalamu," tulisnya.
Komentar lainnya, Marboen Parbotihan Onan Ganjang,"Aduh bisa masuk ranah hukum nih..." katanya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Mhd Dayan dan Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dihubungi melalui sambungan ponsel sejauh ini belum berhasil dimintai keterangan secara resmi. []