Padangsidempuan - Umat Islam di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) khususnya di Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, diperkenankan untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid/musala atau di lapangan.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).
Khusus untuk warga yang mudik ke Kota Padangsidempuan, diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah saja.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan, Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan, pelaksanaan salat Id di Kota Padangsidempuan tetap dilaksanakan di masjid atau di lapangan, dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Khusus untuk pemudik, sebaiknya tidak ikut melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di masjid atau lapangan, namun melaksanakan di rumah baik berjemaah atau sendiri, hal ini demi kebaikan bersama," katanya.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara
Merujuk kepada protokol kesehatan, katanya, umat Islam yang melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan agar tetap menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, membawa sajadah masing-masing, serta mengikuti arahan lainnya dari pemerintah.
Di Kabupaten Padang Lawas Utara, umat Islam juga diperkenankan untuk melaksanakan salat Id berjemaah baik di masjid ataupun di lapangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, H Permohonan mengatakan, sehubungan akan dilaksanakannya rangkaian ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 H, dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, diimbau umat Islam di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tidak melakukan takbir keliling.
"Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pelaksanaan salat yang lazimnya secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, dalam pelaksanaannya harus sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dan protokol kesehatan," tuturnya. []