Di Sidempuan, Takbir dan Salat Id Digelar di Masjid

Umat Islam di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, diperkenankan untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid/musala atau di lapangan.
Masjid Al-Abror di Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Andi Nasution)

Padangsidempuan - Umat Islam di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) khususnya di Kota Padangsidempuan dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, diperkenankan untuk melaksanakan salat Idulfitri di masjid/musala atau di lapangan.

Namun, pelaksanaannya harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

Khusus untuk warga yang mudik ke Kota Padangsidempuan, diminta untuk melaksanakan salat Id di rumah saja.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidempuan, Zulfan Efendi Hasibuan mengatakan, pelaksanaan salat Id di Kota Padangsidempuan tetap dilaksanakan di masjid atau di lapangan, dengan ketentuan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Khusus untuk pemudik, sebaiknya tidak ikut melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di masjid atau lapangan, namun melaksanakan di rumah baik berjemaah atau sendiri, hal ini demi kebaikan bersama," katanya.

Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara

Merujuk kepada protokol kesehatan, katanya, umat Islam yang melaksanakan salat Id di masjid atau lapangan agar tetap menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, membawa sajadah masing-masing, serta mengikuti arahan lainnya dari pemerintah.

Di Kabupaten Padang Lawas Utara, umat Islam juga diperkenankan untuk melaksanakan salat Id berjemaah baik di masjid ataupun di lapangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara, H Permohonan mengatakan, sehubungan akan dilaksanakannya rangkaian ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 H, dalam suasana antisipasi dan pencegahan penyebaran virus corona, diimbau umat Islam di Kabupaten Padang Lawas Utara untuk tidak melakukan takbir keliling.

"Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pelaksanaan salat yang lazimnya secara berjemaah baik di masjid atau di lapangan, dalam pelaksanaannya harus sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dan protokol kesehatan," tuturnya. []

Berita terkait
Salat Id di Masjid Al-Markaz Makassar Ditiadakan
Pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijiriah pihak masjid Al-Markaz Makassar memutuskan tidak akan salat Id agar mencegah penyebaran virus Covid-19.
Din Syamsuddin Tak Ingin Ulama Larang Muslim Salat Id
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menjelaskan alasannya mengapa ulama jangan larang umat Islam salat Idul Fitri
Ormas Islam di Bali Sepakat Salat Ied di Rumah
Atas kesepakatan dengan ormas dan tokoh Islam, Polda Bali akan melakukan protokol kesehatan jika ada yang menggelar salat Idulfitri berjemaah.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.