Jakarta, (Tagar 6/2/2019) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menerangkan hukuman yang akan diterima Ahmad Dhani dalam dua kasus tindak pidana, yaitu tindak pidana ujaran kebencian dan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Dalam hal demikian, maka dipidana sendiri-sendiri. Pidana yang terdahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga," tutur Abdul Fickar kepada Tagar News dalam wawancara tertulis, Rabu siang (6/2).
Dhani telah divonis hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dhani masih punya kasus hukum lain yang sedang berjalan, yaitu berkaitan tindak pidana pencemaran nama baik yang perkaranya ditangani Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia terancam bertambah lama dalam penjara apabila dalam kasus keduanya tersebut kelak divonis bersalah.
Baca juga: Ahmad Dhani, Gusdurian yang Durhaka
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya.
"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (6/2).
Ade mengatakan bahwa pemindahan penahanan ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Baca juga: Ahmad Dhani, Dari Musisi Menjadi Politisi Lalu Masuk Bui
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
Sementara itu, Siti Rafika Hardhiansari anggota tim pemenangan Ahmad Dhani di Surabaya mengatakan Dhani dalam keadaan baik.
"Alhamdulillah sehat," kata Rafika dalam pesan singatnya pada Tagar News saat ditanyakan kondisi Dhani.
Ahmad Dhani merupakan calon legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jawa Timur.
Ia tersandung kasus hukum akibat cuitan di Twitter 'diludahi mukanya', dan juga ucapan 'idiot'. []