Jakarta - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Kalimantan Utara berkunjung di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Senin 2 November 2020.
Dalam kunjungan kerja itu, mereka sekaligus konsultasi peraturan daerah (perda) zakat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, H. Safiuddin.
"Kami sangat menyambut baik kedatangan serta kehadiran para legislator asal Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara tersebut," kata H. Safiuddin.
Menurutnya, kunjungan mereka bertujuan untuk mempelajari pengelolaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) zakat yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Konsultasi tentang Perda Zakat, kami terima di ruang rapat kantor Bupati Bulukumba," sebutnya.
Kata anggota Fraksi Bintang Keadilan tersebut, beberapa poin disampaikan oleh Komisi A DPRD Bulukumba. Bagaimana penerapan regulasi yang diterapkan oleh Badan Zakat (Baznas) Bulukumba.
"Pertemuannya dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bulukumba, termasuk Badan Zakat Nasional (Baznas)," ujarnya. []
Baca juga:
- Debat Paslon Cakada Bulukumba Dipindahkan ke Makassar
- Istri Tomy Tak Terbukti Melanggar di Pilkada Bulukumba
- Viral Angin Tornado Terbidik Kamera Warganet di Bulukumba