Dewan Dukung Industri Bersertifikat Bebas Covid-19

Anggota Fraksi PAN DPRD Jabar, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, dukung rencana Pemprov Jabar keluarkan sertifikat bebas Covid-10 untuk industri
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Thoriqoh Nasrullah Fitriyah (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, mendukung rencana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan mengeluarkan sertifikat bebas virus corona (Covid-10) untuk industri yang akan tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya, Jawa Barat.

“Saya setuju rencana kebijakan industri tetap beroperasi selama ada sertifikat yang membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” katanya di Bandung, Kamis 23 April 2020.

Thoriqoh berharap dengan adanya kebijakan tersebut bisa menjadi salah satu upaya mengurangi tingginya angka PHK atau karyawan yang dirumahkan di Jawa Barat. Selain itu, kebijakan ini pun dinilainya bisa mengurangi jumlah angka kemiskinan karena Covid-19. “Harapannya yang jelas demi kebaikan masyarakat Jawa Barat, semoga kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan pelaku usaha saja,” ujarnya.

Untuk membuktikan bebas Covid-19, Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- berujar bahwa perusahaan tersebut harus melakukan tes masif terhadap semua karyawan. Perusahaan bisa beroperasi jika hasil tes menyatakan, tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19.

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas COVID-19, kami sedang siapkan secepatnya, (perusahaan) harus punya Sertifikat Bebas COVID-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang (karyawan) melakukan tes masif di pabriknya,” ujar Kang Emil.

“Mulai dari direktur utamanya sampai satpamnya, selama ada (orang) yang beredar di wilayah kerjanya, (perusahaan) memberi jaminan bahwa dari sisi kesehatan kawasan itu aman. (Jika terjamin) maka kawasan (pabrik) itu boleh mempunyai izin mobilitas, izin kerja,” tambahnya.

Kalau melihat Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 30 Tahun 2020 terkait pedoman PSBB di lima wilayah Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang, sektor industri strategis bisa beroperasi selama PSBB yakni industri kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri sebagai objek vital, serta kebutuhan sehari-hari (adv). []

Berita terkait
DPRD Jabar Awasi Realokasi Anggaran untuk Covid-19
Meskipun realokasi anggaran untuk penangan Covid-19 tidak perlu atas persetujuan DPRD Jawa Barat, tapi DPRD Jawa Barat akan tetap mengawasinya
Perusahaan di Jabar Diminta Tes Covid-19 Mandiri
Kang Emil usul tidak semua industri ditutup. Ia mengusulkan industri boleh tetap beroperasi selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Wartawan Kontributor di Jabar Pun Terdampak Covid-19
Anggota DPRD Jabar Fraksi PKB, Erni Sugiyanti, minta Pemprov Jabar berikan bantuan sosial untuk wartawan yang juga terdampak pandemi Covid-19
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.