Jakarta - Nama politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung menjadi perbincangan publik usai melaporkan Novel Baswedan ke polisi atas dugaan rekayasa penyiraman air keras yang dialami penyidik senior KPK tersebut.
Menurut Dewi, Novel ketika menjalani perawatan usai disiram terlihat tidak wajar karena letak perban yang dililitkan di bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara, dan kondisi kulit wajah Novel yang masih mulus setelah disiram air keras.
Jika ditelusuri, ini bukanlah kali pertama, Dewi Tanjung melaporkan seseorang ke polisi. Dalam kurun waktu setahun dari 2018 hingga 2019 ia sudah bolak-balik ke kantor polisi.
Berikut beberapa orang yang pernah dilaporkan Dewi Tanjung ke polisi dengan berbagai macam dugaan perkara.
1. Dua kali laporkan Eggi Sudjana
Pada Desember 2018, Dewi menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan politikus PAN Eggi Sudjana setelah berseteru dengan rekan satu partainya Kapitra Ampera.
Eggi mengaku menerima informasi dari Dewi bahwa Kapitra mengancam akan membunuh dirinya. Hingga akhirnya, Dewi merasa tidak terima dengan itu.
Buntutnya, Kapitra juga melaporkan balik Eggi dengan ditemani Dewi Tanjung dan keduanya membantah seluruh tudingan Eggi tersebut.
Selanjutnya, pada 24 April 2019, Dewi Tanjung kembali melaporkan Eggi terkait dugaan makar. Alasannya ialah video orasi Eggi soal gerakan people power yang tersebar di media sosial.
"Saya melaporkan Eggi Sudjana dalam kasus makar dan ujaran kebencian UU ITE," kata Dewi Tanjung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 24 April 2019.
2. Laporkan Amien Rais Cs
Pada 25 Mei 2019, Dewi Tanjung kembali membuat keonaran dengan melaporkan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan eks pimpinan 212, Bachtiar Nasir atas dugaan makar.
Orasi Amien Rais di depan KPU pada 31 Maret 2019 dianggap mengarah makar. Sementara Rizieq berdasarkan video yang menyatakan people power dan meminta Jokowi turun.
Perempuan kelahiran Padang, 15 Januari 1980 itu melaporkan Bachtiar Nasir lantaran video yang tersebar di Youtube. Menurut Dewi, dalam video tersebut, Bachtiar menyerukan revolusi berkali-kali.
Dalam laporan tersebut ketiganya diperkarakan pasal 107 KUHP dan/atau pasal 110 jo pasal 87 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP dan/atau pasal 14, pasal 15 KUHP. Selain itu ketiganya juga dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2 UU ITE.
Laporannya saat itu nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Laporan tersebut tertanggal 14 Mei 2019.
3. Laporkan Prabowo Cs
Dewi Tanjung pada akhir Mei 2019, kembali melaporkan calon presiden Prabowo Subianto Amien Rais, Fadli Zon, dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya.
Mereka dicurigai turut bertanggung jawab dalam kerusuhan yang terjadi di Bawaslu pada 21-23 Mei lalu.
Namun, usai melaporkan, Dewi mengatakan sendiri jika laporannya ditolak karena Prabowo sedang mengajukan gugatan Pilpres di MK, dan dilindungi UU.
4. Laporkan akun Twitter
Pada 12 Agustus 2019, akun Twitter @LisaAmartatara3 dilaporkan Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Karena, akun itu membuat cuitan kader PDIP "menyewa pekerja seks komersial (PSK)" saat menggelar kongres di Bali pada 8-11 Agustus 2019.
Laporan itu tertuang dalam LP/4952/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 12 Agustus 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal pencemaran nama baik melalui media sosial, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.