Denny Siregar: Uang Haram Ribuan Triliun di Swiss

Ada teman bertanya uang Rp 11.000 triliun di luar negeri termasuk di Swiss itu ada atau hoaks sih. Jokowi sedang memburunya. Denny Siregar.
Jokowi. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo

Ada teman bertanya sebenarnya uang Rp 11.000 triliun di luar negeri itu ada atau hoaks sih. Dia bertanya itu karena Jokowi pernah mengatakan ada uang Rp 11.000 triliun beredar di luar negeri. Pernyataan ini bukan hanya dari Jokowi. Bahkan pada waktu kampanye pemilihan presiden tahun 2014, Prabowo juga mengatakan ada uang Rp 11.000 triliun tersebar di luar negeri.

Dan yang dimaksud itu tentu saja uang haram hasil korupsi yang disimpan di negara-negara luar. Seluruh dunia tahu di mana negara-negara tempat menyimpan uang teraman hasil kejahatan. Ada yang namanya Cayman Island, juga ada British Virgin Island. Dan yang terkenal dari semuanya sudah pasti Swiss.

Di sana para nasabah tidak dikenal dengan nama mereka tetapi nomor yang hanya diketahui oleh para nasabah itu sendiri. Di sana mereka justru membayar kepada bank supaya simpanan mereka tetap aman.

Lalu kenapa negara seperti itu disebut negara yang aman untuk menyimpan uang? Karena Swiss tidak tunduk pada tekanan pemerintah negara lain. Biarpun pemerintahan di sebuah negara mengancam perang supaya Swiss mengembalikan uang hasil kejahatan yang disimpan di negaranya, Swiss tetap tidak akan bergeming.

Bagi mereka kerahasiaan adalah segalanya. Dan dari hasil mengutip uang keamanan simpanan itulah, negara seperti Swiss, Cayman Island, dan British Virgin Island, menghidupi rakyatnya.

Jadi, sudah paham kan sulitnya mengambil uang hasil korupsi dan kejahatan lainnya di sana?

Pembicaraan tentang bagaimana mengembalikan uang hasil korupsi di banyak negara terutama Swiss, sudah dimulai sejak masa pemerintahan SBY. Tapi ya seperti biasa, begitu-begitu saja, cuma ide doang tanpa ada tindakan.

Baru pada masa pemerintahan Jokowi lah ide itu dikerjakan serius. Indonesia pada masa Jokowi sedang membangun proyek infrastruktur besar-besaran dan karena itu mereka butuh uang yang besar sekali.

Uang hasil korupsi yang tersebar di luar negeri itu menjadi incaran supaya kembali. Dan tugas berat untuk mengembalikan uang ini ditaruh Jokowi di pundak Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan negara yang dituju pertama kali adalah Swiss.

Ada teman bertanya sebenarnya uang Rp 11.000 triliun di luar negeri itu ada atau hoaks sih.

Yasonna kemudian melobi pemerintah Swiss supaya mau mengembalikan uang hasil jarahan yang disimpan di bank sana. Lalu jalan panjang negosiasi pun dimulai. Tidak mudah meyakinkan pemerintah Swiss bahwa Indonesia ingin uang hasil kejahatan yang disimpan di sana, kembali ke negara kita.

Baru lima tahun kemudian tepatnya bulan Februari 2019 Indonesia menandatangani kerja sama dengan Swiss dalam bentuk perjanjian timbal balik atau Mutual Legal Assistance atau MLA.

Selesai? Belum. Itu baru perjanjian saja. Karena untuk bisa membuktikan bahwa uang yang disimpan itu adalah hasil kejahatan harus ada perangkat hukum yang lebih kuat, yaitu undang-undang, maka disusunlah Rancangan Undang-Undang yang kemarin disetujui DPR menjadi Undang-Undang.

Dengan Undang-Undang itu Menkumham kemudian membuat tim terdiri dari Bareskrim, Kejaksaan, KPK, dan Kementerian Luar Negeri untuk melacak aset-aset yang tersimpan di bank-bank di Swiss.

Dan lewat proses yang panjang itu kita bisa melihat tidak mudah untuk bisa mengambil aset di sana. Tidak seperti kata para kampret yang selalu bertanya, "Mana Rp 11.000 triliunnya?" Seolah-olah ini kayak mereka mengambil duit di warung emaknya.

Dan meskipun sudah ada perjanjian MLA dengan Swiss, proses mulai dari pelacakan sampai pembekuan aset-aset itu bisa berlangsung tahunan. Sebagai contoh adalah Nigeria, pelacakan sampai pengembalian uang hasil korupsi itu baru kelar setelah belasan tahun pemerintah Nigeria melakukan negosiasi dengan pemerintah Swiss.

Meskipun masih ada tahapan-tahapan proses proses selanjutnya, dan tentu juga tidak sebentar, tapi kita sudah memulai langkah besar untuk meminta uang hasil korupsi di banyak negara.

Dan itu bisa juga sebagai warning bahwa di mana pun para koruptor mau menyimpan uang hasil korupsinya, mereka tidak akan pernah merasa aman lagi, karena Indonesia akan memburu mereka sampai ke lubang semut sekalipun.

Sementara ini, dari hasil pelacakan pemerintah Indonesia sudah dikantongi 84 nama WNI yang menyimpan duit di luar negeri. Jumlahnya fantastis senilai lebih dari Rp 2.500 triliun. Dan itu belum termasuk harta hasil korupsi Soeharto yang menurut majalah Time tahun 1999 bernilai Rp 135 triliun. Ow banyaknya.

Jadi wajar saja banyak demo yang ingin menyasar Jokowi supaya turun dari kursi Presiden karena memang dia adalah Presiden paling berbahaya yang dipunyai Indonesia. Di masa pemerintahan Jokowi, para koruptor tidak bisa tidur nyenyak lagi. Mereka sedang sibuk mencoba memindahkan uangnya dari bank satu ke bank lainnya di luar negeri. Dan silap sedikit, selesailah mereka, dan hilang uangya. Yang tadinya kaya raya, bisa jadi berakhir miskin di penjara.

*Penulis buku Tuhan dalam Secangkir Kopi

Baca juga:

Berita terkait
Rasa Malu Yasonna di Balik Ekstradisi Maria Pauline
Boyamin Saiman menilai ekstradisi yang dilakukan terhadap Maria Pauline adalah langkah untuk menutupi rasa malunya terhadap masyarakat Indonesia.
Djoko Tjandra, MAKI Minta PPATK Usut Rekening Jenderal
MAKI meminta PPATK mengusut rekening Jenderal Polisi yang terlibat di dalam skandal buronan cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Infografis: Djoko Tjandra dan Skandal Barunya
Buronan Djoko Tjandra kembali ke Indonesia. Berikut sederet pejabat kepolisian yang diduga terlibat meloloskan Djoko Tjandra.