Jakarta, (Tagar/4/7/2017) – Para WNI penyimpan uang di bank Swiss kini was-was karena Pemerintah Indonesia melalui Departemen Keuangan akan melacaknya. Tindakan ini terkait dengan kewajiban pajak WNI.
Pemerintah Indonesia dan Swiss akan saling berbagi informasi keuangan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan uang di bank-bank Swiss agar bisa ditelusuri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Aksi pertukaran informasi keuangan dan perpajakan ini disebut Automatic Exchange of Information (AEOI). Penandatanganan Joint Declaration dilakukan di Jakarta oleh Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Yang Mulia Yvonne Baumann. Acara disaksikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad.
Joint Declaration akan dimulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019. Kerjasama ini sudah sesuai dengan standar internasional.
Joint Declaration merupakan salah satu yang dipersyaratkan Swiss dalam mengaktifkan Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) dalam rangka implementasi AEOI untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Swiss yang keputusannya akan diambil pada akhir tahun 2017.
Berdasarkan data otoritas keuangan Swiss, terdapat 100 negara akan menjadi basis data perpajakan untuk menguji tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak. (wwn)