Denny Siregar dan 160 Juta Pelanggan Telkomsel

Denny Siregar siap berhadapan dengan direksi Telkomsel di ruang sidang. Ini bukan persoalan pribadi, tapi urusan 160 juta pelanggan Telkomsel.
Muannas Alaidid (kanan) dan Denny Siregar. (Foto: Berita Merdeka Online)

Jakarta - Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa dasar gugatan yang sedang ia persiapkan untuk dilayangkan kepada Telkomsel bukan persoalan pribadi Denny dan Telkomsel, melainkan persoalan 160 juta pelanggan Telkomsel. Apabila persoalan pencurian data yang dialami Denny ini dianggap angin lalu, seolah tidak pernah terjadi apa-apa, lain kali bisa menimpa siapa saja.

"Karena itulah dengan mengucap bismillah, kami akan mengajukan gugatan perdata kepada direksi Telkomsel, dalam waktu dekat. Kami berjuang. Kami tidak tahu ujungnya akan seperti apa. Kalaupun kalah, setidaknya kami pernah berjuang dan kalah secara terhormat," ujar Muannas kepada Tagar, Selasa, 14 Juli 2020.

Apabila gugatan sudah diajukan nanti, di tengah jalan Telkomsel mengajukan tawaran damai, Denny akan menolak.

"Kalau mengajak damai berarti beranggapan bahwa seolah-olah persoalan ini antara Denny dan provider. Ini bukan persoalan Denny dan provider, ini persoalan 160 juta penguna data lainnya juga. Bagaimana kita menuntut hak sebagai konsumen, agar mereka bersikap profesional, memberikan jaminan sebagaimana ketika kita memberikan data-data kita kepada mereka pada saat registrasi ulang, demi keamanan, kenyamanan, tidak disalahgunakan misalnya untuk aksi kejahatan," tutur Muannas.

Tapi yang terjadi kemudian, kata Muannas, "Data diberikan, malah Denny tidak aman, tidak nyaman, disebarluaskan kemudian jatuh ke tangan yang tidak tepat, kemudian digunakan untuk melakukan intimidasi, ancaman. Ini kan jadi terbalik. Ini menjadi catatan kita."

Tawaran damai di luar pengadilan adalah tidak tepat, kata Muannas. "Yang paling tepat adalah melalui proses pengadilan, biar pengadilan yang menentukan. Edukasi ke publik paling penting, paling aman. Denny silakan ajukan gugatan ke pengadilan, toh di sana nanti hakim yang akan menilai berdasarakan aturan, ketentuan yang berlaku. Ini jauh lebih aman untuk semua pihak termasuk Telkomsel dan Denny sendiri."

Yang paling tepat adalah melalui proses pengadilan, biar pengadilan yang menentukan.

Baca juga: Data Telkomsel Dibobol, Denny Siregar Pindah Rumah

Sejauh ini penanganan kasus bocornya data Denny Siregar oleh pihak kepolisian masih sampai tersangka Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun, karyawan kontrak atau outsourcing Telkomsel di Surabaya. 

Menurut keterangan polisi, Febriansyah mengambil data Denny tanpa ada otorisasi, bukan permintaan dari atasan. Febriansyah memotret data Denny kemudian menyebarkannya di akun Twitter @opposite6890. Febriansyah Puji Handoko ditangkap polisi di kawasan Rungkut Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 9 Juli 2020.

Kalau kasus Denny ini hanya berhenti pada pegawai outsourcing itu, kata Muannas, adalah tidak adil. "Anak diteror, ya sudahlah nasib Denny. Ini enggak fair."

Memperjuangakan kasus Denny, kata Muannas, artinya juga adalah memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Dalam RUU PDP ini diatur tanggung jawab perusahaan, korporasi pengelola data, apabila terjadi kasus seperti dialami Denny Siregar.

RUU PDP tidak kunjung disahkan, satu di antaranya karena asosiasi provider menolak adanya pasal SANKSI di dalamnya. "Mereka menolak RUU PDP karena tidak mau bertanggung jawab."

Tanpa adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tidak ada perangkat untuk memproses hukum korporasi penyelenggara sistem elektronik yang melakukan kesalahan.

"Persoalannya jangan kemudian berdiri sendiri, harus juga berpikir tentang Denny sebagai korban, sebagai pelanggan, penyelenggara sistem elektronik jangan lepas tangan tehadap persoalan ini," ujar Muannas.

Muannas mengucapkan terima kasih kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) yang akhirnya memproses hukum persoalan kebocoran data Denny Siregar. "Harapan kita ya tidak berhenti di pegawai outsourcing itu. Problem juga kalau pemilik akun @opposite6890 belum tertangkap, sehingga tidak bisa didalami kasus ini. Jangan-jangan di dalam Telkomsel ada sindikat, jual beli data. Jangan-jangan apa yang pegawai itu lakukan adalah perintah."

Untuk mengetahui duduk perkara pencurian data pribadi Denny Siregar selengkapnya, tonton perbincangan Tagar dengan Muannas Alaidid dalam video berikut ini.

Baca juga:

Berita terkait
Denny Siregar Terkungkung Dua Kasus Hukum
Pegiat media sosial Denny Siregar tengah terbelenggu dua kasus hukum, yaitu pembobolan data pribadi dan ujaran kebencian.
Denny Siregar: Perang Besar Dimulai
Apa yang saya lakukan bukan untuk menghancurkan perusahaan itu, justru ingin menyelamatkannya supaya kepercayaan masyarakat menguat. Denny Siregar.
Polisi Ciduk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar
Pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.