Polisi Ciduk Pembobol Data Pribadi Denny Siregar

Pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya.
Polisi merilis pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko. (Foto: Tagar/Rahmat Fathan)

Jakarta - Polisi berhasil menangkap pelaku pembobolan data pribadi milik Denny Siregar, Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun yang merupakan karyawan kontrak Telkomsel di Surabaya. Pelaku ditangkap di kawasan Rungkut Surabaya.

"Kemarin pada 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut Surabaya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Juli 2020.

Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.

Baca juga: Perhatian Telkomsel Terhadap Persoalan Denny Siregar

Sementara, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan tersangka adalah karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Menurutnya, Febriansyah memiliki akses membuka data pribadi pelanggan.

"Tersangka adalah karyawan outsourcing daripada GraPARI Rungkut Surabaya jadi dari karena dia outsourcing dan bertugas sebagai customer service dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," kata Reinhard.

Reinhard menjelaskan dengan kewenangan yang dimiliki, maka Febriansyah dapat membuka data pelanggan termasuk Denny Siregar dengan leluasa tanpa melalui izin dari atasan.

"Jadi didapatlah bahwa si tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan jadi tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama DS," tuturnya.

Baca juga: Denny Siregar Menggugat Telkomsel

Usai berhasil membobol data pribadi Denny Siregar, Febriansyah kemudian memfotonya. Kemudian, ia menyebarkan dengan mengunggah foto tersebut melalui akun Twitter @opposite6890.

"Data tersebut yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890," ucapnya.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa handphone dan sebuah perangkat komputer. 

Sementara, Febriansyah dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. []

Berita terkait
Mabes Polri Jawab Kebocoran Data Denny Siregar
Mabes Polri menanggapi dugaan kebocoran data yang dialami pegiat media sosial Denny Siregar, yang mengancam akan melaporkan Telkomsel ke pengadilan
Diretas Teroris, Data Telkomsel Denny Siregar Bocor
Waktu membeli nomor, kita dipaksa memasukkan data diri, NIK sampai KK. Ternyata sistem kita. Denny Siregar akan menggugat Telkomsel dan Kominfo.
Aceh Minim Jaringan Internet, PKS Surati Telkomsel
Rafli menyurati Direktur PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Pusat. Hal itu berkenaan dengan permintaan pembangunan tower BTS di Aceh.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck