Sleman - Polsek Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menangkap dua pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di area penginapan Kaliurang. Usut punya usut, kejahatan ini berpangkal dendam atau sakit hati di masa lalu.
Kapolsek Pakem, Komisaris Polisi (Kompol) Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, otak atas kejahatan ini adalah pelaku DT 21 tahun yang juga sebagai eksekutor pencurian.
“Tersangka DT diketahui pernah bekerja sebagai penjaga losmen di wilayah Kaliurang, Pakem, Sleman. Dia terpaksa dikeluarkan dari pekerjaannya karena berbuat onar,” kata Kompol Chandra kepada wartawan pada Rabu, 20 Januari 2021.
Para pelaku hafal dengan pasangan yang mau ngamar dari ciri-ciri dan gelagatnya,
Kapolsek bercerita kala itu, DT mabuk dan merusak fasilitas penginapan, akhirnya dikeluarkan dari pekerjaanya. Sementara, kepada wartawan pelaku DT mengaku nekat mencuri sepeda motor karena ingin membeli ikan hias jenis channa maru. “Rencana motor akan saya jual untuk beli ikan channa maru,“ ucap dia.
Selain DT, polisi juga menangkap AP 18 tahun yang masih pelajar. Mereka berdua merupakan warga Plaosan, Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Pakem, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hadi Purwanto menambahkan, ada pengakuan menarik dari dua tersangka pencuri motor yang beraksi di Losmen Kaliurang, Kapanewon Pakem, Sleman, Yogyakarta. Rara-rata pelaku mengincar korban yang sedang dimabuk asmara. Korban datang ke hotel yang hendak Check in. “Para pelaku hafal dengan pasangan yang mau ngamar dari ciri-ciri dan gelagatnya,” ujarnya.
Adapun ciri-ciri pasangan yang akan dicuri kendraaan motornya, berdasarkan pengakuan pelaku bisa dilihat bagaimana korban berboncengan. “Kata mereka kalau ada pasangan yang ingin menginap boncengannya pasti lendotan (sandaran),” ujarnya.
Setelah melihat mangsa yang diincar, selanjutnya mereka berdua segara menyusun rencana dan mengeksekusi niatnya. Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di penginapan area Kaliurang, Pakem, Sleman.
Sayangnya, mereka tidak sempat menikmati hasil curiannya, sebab polisi terlebih dahulu menangkap dan menjembloskan mereka ke sel tahanan. polsek Pakem.
Pada Selasa, 19 Januari 2021 kemarin, kedua tersangka berhasil dibekuk. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya terancam di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []
Baca juga: