Demokrat Sebut Ada Penggelembungan Suara di Medan

Calon DPRD Sumut dari Partai Demokrat sebut ada penggelembungan suara memenangkan partai dan caleg tertentu di Kota Medan
Melizar Latif ketika diwawancarai wartawan pada rapat pleno terbuka tingkat provinsi Sumut di Hotel Santika Dyandra Medan (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Meilizar Latif calon anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Demokrat menegaskan, ada penggelembungan suara untuk memenangkan partai dan caleg tertentu di Kota Medan.

Meilizar menyebut di 50 TPS Kecamatan Medan Denai, ada perbedaan data formulir C1 milik saksi Partai Demokrat dengan milik KPU. Begitu juga dengan DAA1 yang ada di TPS.

"Kecewa terhadap KPU Kota Medan. Dasar kita ada, pertama C1 dan C1 Plano, DAA1 per TPS, artinya semua data harus sama. Tapi kenyataannya banyak yang berbeda lebih dari 50 TPS di Kecamatan Medan Denai," kata Meilizar, seusai penundaan rekapitulasi Kota Medan, Minggu 12 Mei 2019 malam, di Hotel Santika Dyandra Medan.

Dikatakan Meilizar, KPU tidak profesional selaku penyelenggara pemilu. Sebab, C1 yang ada padanya seharusnya sama dengan KPU.

"KPU menyebutkan C1 yang dimiliki saksi berbeda dengan yang dimiliki KPU. Kenapa harus berbeda, mau berapa banyak C1. Kalau kita mau buka-bukaan boleh. Kita punya data C1 yang bersumber dari awal. KPU adalah wadah yang dipercaya pada saat pesta demokrasi. Kalau KPU berbahasa, C1 saksi dan penyelenggara berbeda, apa profesionalnya sebagai penanggung jawab," terangnya.

Dia meneruskan, KPU harus adil. "Kami memiliki fakta dan ini harus ditanggapi. Kami akan tuntaskan permasalahan ini sampai tuntas. Kami ada Mahkamah Partai dan ada juga Mahkamah Konstitusi, pelaksana pemilu harus ikut aturan. Lihat kembali apa yang kami sampaikan lakukan rekapitulasi suara ulang, baru kita putuskan," pungkasnya.

Hal lain, yang menurutnya kecurangan, saat penghitungan tiba-tiba penyelenggara membuat sistem penghitungan sebanyak 14 panel.

"Tempat perhitungan rekapitulasi juga tidak layak, di salah satu sekolah. Lalu dalam sistem penghitungan awalnya dibuka dua panel, tiba-tiba naik empat panel, kemudian naik lagi menjadi 14 panel. Bagaimana kami menyediakan saksi sebanyak 14 orang dalam waktu yang tiba-tiba begitu," sambungnya.

Kemudian, lanjutnya, ketika penghitungan suara dilakukan, saksi tidak bisa melihat surat suara yang tercoblos saat dibacakan. Sebab, jarak saksi dan penyelenggara sangat jauh.

"Seharusnya jarak itu tidak boleh jauh. Saksi harus bisa melihat dengan jelas, ini namanya kecurangan," ungkapnya.

Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga selaku pimpinan rapat ketika dikonfirmasi perihal penggelembungan suara, menegaskan bahwa sudah ditindaklanjuti dan tidak ditemukan hal itu.

"Sudah dilakukan kroscek, rekap kecamatan, menurut KPU Medan dan ada pengawas Bawaslu, sudah dibuka dan dikroscek ke C1 Plano, bahkan sudah ada yang membuka kotak suara ulang. Jadi itu sudah clear tidak ada ditemukan hal itu. Menurut KPU Medan bahwa itu (permasalahan dugaan penggelembungan) sudah diselesaikan dan jika pun ada perubahan dan selisih sudah dikoreksi," terang Benget. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.