Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan, prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 yang rencananya dilakukan pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah.
Pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Menurut Akmal, Cara itu, dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” tutur Akmal di Jakarta, Rabu,17 Februari 2021.
Akmal juga mengingatkan, agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi yakni maksimal 25 orang dalam satu ruangan sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.
“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” ungkapnya.
- Baca juga : Airlangga: Investasi di Indonesia Meningkat Saat Pandemi
- Baca juga : Kemendagri Gelar Rapat Big Data Monitoring dan Analisis Isu
Akmal menegaskan, bahwa keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta sebagai amanat Undang-Undang.
"Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”ujarnya. []