Malang – Dua kurir ganja kering asal Kecamatan Sukun, Kota Malang berinisial BW, 38 tahun dan AAP, 37 tahun, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang. Keduanya kedapatan memiliki ganja seberat 4,5 kilogram rencananya akan dikirim ke pembeli melalui jasa perusahaan pengiriman barang.
Kepala Kepolisian Resort Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan ditangkapnya kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan petugas perusahaan ekspedisi. Saat itu, petugas merasa kecurigaan pada boks hitam akan dikirim kepada seseorang di luar kota.
Ini waktu pertama kali saat di lokasi. Saat itu, kami juga belum mendapatkan tersangka.
Mendapat itu, dia mengatakan petugas perusahaan ekspedisi tersebut melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Kota Malang Sektor Sukun untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ternyata didapati bahwa isi boks tersebut berupa ganja kering seberat 820 gram.
”Ini waktu pertama kali saat di lokasi. Saat itu, kami juga belum mendapatkan tersangka. Jadi, hanya ada barang bukti (ganja 820 gram) itu saja,” kata Leo dalam keterangannya saat konferensi pers di Markas Komando Kepolisian Resort Kota Malang, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca juga:
- Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja di Malang
- Ancaman Hukuman Perebut Jenazah Covid di Kota Malang
- Eks Napi Asimilasi di Malang Ditangkap Curi Motor
Selanjutnya, dia menyampaikan kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait ganja kering tersebut. Tidak berlangsung lama, tersangka berinisial AAP diamankan. Tersangka merupakan orang mengirimkan ganja kering tersebut melalui perusahaan ekspedisi itu.
Kemudian, keterangan AAP bahwa ada orang meyuruhnya yaitu berinisial BW. Leo menyebutkan kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil menangkapnya.
”Dari pengakuan BW inilah bahwa barang itu didapatinya dari Jawa Tengah. Tersangka juga mengaku selama ini cara pengirimannya melalui kargo ekspedisi,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan BW, kata dia, kurang lebih jumlah keseluruhannya sudah ada 10 kilogram ganja kering dikirim dari Jawa Tengah. Kemudian, oleh tersangka BW ini dikemas menjadi paket-paket kecil untuk dikirim ke beberapa pembeli di Malang dan beberapa daerah lainnya.
Leo memaparkan sebagaimana beberapa barang bukti yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang. Diantaranya yaitu lima kantong plastik isi ganja seberat 3,3 kilogram, satu kotak alat pres berbagan kayu berisi plastik kresek hitam isi ganja 340 gram, satu kotak plastik putih isi ganja 350 gram dan satu plastik kresek hitam isi ganja 444,01 gram.
”Menurut pengakuan BW. Dari ganja kering seberat 10 kilogram tadi hanya tersisa 4,3 kilogram yang sudah kita amankan ini. Dia mengaku ada yang rusak dan dibuang serta sebagian sudah dikirim ke pembeli,” kata dia.
Leo menjelaskan dalam menjalankan aksinya, kedua kurir tersebut menunggu instruksi dari tersangka berinisial Z melalui sambungan telepon sebelum dikirim. Jika seandainya ada pembeli, tersangka BW dan AAP akan menyiapkannya untuk dikirim ke pembeli melalui jasa pengiriman tersebut.
Namun demikian, dia mengatakan untuk tersangka berinisial Z ini masih buron dan sedang dalam pengejaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang.
”Modus operandinya, ada perintah Z bahwa dia (BW dan AAP) harus kirim dan menyiapkan paketnya. Lalu dia kirim melalui ekspedisi itu tadi,” kata mantan Waki Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya ini.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka BW mengaku mengenal tersangka Z kurang lebih baru tiga bulan saat akan menggadaikan sepeda motornya beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk harga satu paket ganja, BW mengaku tidak mengetahuinya dan bukan wewenangnya.
Dia menyampaikan hanya mendapatkan tugas dari Z untuk menyiapkan serta mengirimkan kepada pembeli melaui jasa pengiriman dengan imbalan Rp 200 ribu dalam setiap paketnya.
”Harga satu paketnya tidak tahu. Dia (tersangka Z) yang mengaturnya. Saya hanya dapat Rp 200 ribu untuk satu paketnya dalam setiap kali pengiriman,” tuturnya dengan wajah tertunduk.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.[]