Medan - Delapan orang anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Mereka terlibat beragam kasus, di antaranya masalah narkotika hingga tidak masuk kerja dalam waktu lama.
Satu karena terlibat narkoba, 7 orang meninggalkan tugas secara tidak sah.
Selain kabar pemecatan, ada juga 79 personel di Polrestabes Medan mendapatkan apresiasi. Mereka dianggap memberikan kontribusi positif dan telah menjalankan tugas dengan baik.
"8 orang di PTDH. Satu karena terlibat narkoba, 7 orang meninggalkan tugas secara tidak sah," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko kepada wartawan di Medan, Senin, 16 November 2020.
Dia meminta agar semua personel yang telah dipecat menerima sanksi tegas itu. Dia berharap, para pecatan Polri itu bisa mendulang prestasi di bidang lain setelah tidak berseragam polisi.
Sedangkankan yang menerima apresiasi berupa penghargaan itu berasal dari Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka berhasil mengungkap kasus tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk nenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (ITE).
Ada juga puluhan personel Polsek Sunggal yang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Kemudian, ada juga personel dari Polsek Patumbak yang diberikan penghargaan atas inovasi dan dedikasinya kepada kesatuan. Mereka dapat membangun markas komando yang baru dengan situasi lebih baik dan layak.
"Ada juga 2 personel dari bagian Sumda Polrestabes Medan yang berhasil melaksanakan proses rekrutmen Polri TA 2020 dengan bersih, transparan, akuntabel dan humanis dengan zero komplain," tuturnya. []