Delapan Pilkada di Jabar di Masa Pandemi Covid-19

Masa pandemi Covid-19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jabar berbeda karena pakai cara Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan protokol kesehatan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: jabarprov.go.id).

Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya sepakat bahwa delapan daerah di Jabar akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Nantinya, kegiatan di setiap tahapan Pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dan level kewaspadaan Covid-19 di wilayah masing-masing untuk menghindari penularan kasus Covid-19. "Protokol kesehatan diperhatikan. Dibuat aturan jika zona merah seperti apa, Kuning dan Hijau seperti apa,” ujar Kang Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, belum lama ini. “Jadi nanti kalau kenyataannya masih kuning, tentu berbeda dengan pelaksanaan kampanye di Zona Biru,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar. Rifqi Ali Mubarok. Menjelaskan bahwa pihaknya dan Gugus Tugas Jabar akan menyusun panduan pemilihan di masa AKB. Panduan tersebut akan mengatur penerapan protokol kesehatan pada kegiatan-kegiatan tahapan Pilkada, seperti kampanye dan rapat umum.

“Jadi sekarang istilahnya Pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, dan lain sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Rifqi.

Terkait mekanisme pemilihan di masa AKB ini, Rifqi mengemukaan beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menghindari adanya penularan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, Rifqi mengatakan bahwa pihaknya akan mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, serta jarak antar bilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.

“Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun, maka awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500 (orang). Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya,” katanya. (Pun/jabarprov.go.id).


Berita terkait
Delapan Kabupaten Kota Gelar Pilkada 2020 di Jabar
Delapan kabupaten kota di jawa barat akan menggelar Pilkada serentak tahun 2020, berikut ke delapan kabupaten kota tersebut.
Di Pilkada Jabar PKB Bantu Balon Tak Berduit Menang
Pilkada serentak 2020 PKB targetkan menang minimal 5 dari 8 kabupaten dan kota di Jabar. PKB siap bantu kader yang miliki elektabilitas tinggi
Money Politik Tetap Tinggi di Pilkada 2020 Jabar
Money politik diperkirakan tetap akan mendominasi kerawanan pelanggaran Pilkada 2020 di Jabar.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.