Tangerang Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan delapan tersangka pelaku pelecehan terhadap OR, 16 tahun, hingga meninggal dunia.
Kedelapan tersangka, yaitu F 19 tahun, S 24 tahun, DA 27 tahun, A 23 tahun, DPA 20 tahun, S 31 tahun, MW 27 tahun, dan RR 16 tahun berhasil diamankan setelah menggilir OR. Mereka memberikan pil eximer kepada korban pada April 2020.
Ancaman hukuman akan sama antara 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
Mirisnya, salah satu dari delapan pelaku merupakan anak di bawah umur yaitu RR. Pemeriksaan terhadap RR dilakukan terpisah, ditangani langsung oleh PPA Polres Tangsel.
"Satu anak di bawah umur dipisahkan dari 7 tersangka orang dewasa dan juga tak ditampilkan saat ini. Memperhatikan faktor psikologis terhadap anak karena perlakuan proses hukum terhadap anak berbeda," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Mapolres Tangsel, Senin, 13 Juli 2020.
Hukuman terhadap anak di bawah umur, kata dia, tetap sama dengan orang dewasa, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman akan sama antara 5 tahun hingga 15 tahun penjara. Karena pelaku kekerasan terhadap anak dan juga pencabulan terhadap anak akan mendapat perhatian khusus," kata Iman.
Dalam proses penyedidikan untuk melengkapi berkas perkara juga dilakukan otopsi jenazah OR dengan melakukan penggalian. Dari hasil otopsi didapat penyebab utama mengapa meninggal dunia, karena infeksi alat kelamin dan rahim.
"Hasil yang diterima korban mengalami infeksi saat dilakukan kekerasan seksual. Maka dipastikan penyebab kematian yaitu infeksi pada alat kelamin dan rahim korban," ucap Iman. []