Dedy Mawardi Minta Kapolri Segera Proses Laporan Terhadap Eggi Sudjana

Dedy Mawardi meminta kepolisian secepatnya memproses laporan terhadap pengacara Eggi Sudjana yang diduga melakukan penodaan agama.
Dedy Mawardi

Jakarta, (Tagar 11/10/2017) - Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi (Seknas Jokowi) Dedy Mawardi meminta kepolisian secepatnya memproses laporan terhadap pengacara Eggi Sudjana yang diduga melakukan penodaan agama.

Menurut Dedy, proses hukum terhadap Eggi perlu segera dilakukan karena Eggi kemudian melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dedy menambahkan sebenarnya Eggi sudah meminta maaf dan sangat bijak jika mereka yang melaporkan Eggi menerima permintaan maaf itu. Persoalannya, kata Dedy, Eggi menambahkan permintaan maafnya dengan ancaman jika para pelapor tidak mencabut laporannya maka dia akan melaporkan balik.

"Menurut saya, langkah terakhir yang diambil oleh Eggi itu mesti dipahami bahwa Eggi mau menyelesaikan masalah hukum dengan hukum," kata Dedy dalam siaran pers yang diterima tagar.id, Rabu (11/10).

Jika demikian jalannya, kata Dedy, maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah membuktikan apakah tuduhan tindak pidana dimaksud terbukti atau malah sebaliknya.

"Langkah pertama penyidik polisi melakukan rangkaian proses penyelidikan. Penyidikan terhadap laporan para pihak yang melaporkan Eggi Sudjana. Kemudian Penetapan tersangka jika dua alat bukti terpenuhi dan menaikkan perkara ini ke pihak kejaksaan serta ke pengadilan hingga adanya vonis bersalah atau dibebaskan," kata Dedy.

Menurut Dedy, andai pun putusan hakim pidana kelak yang menyatakan Eggi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dinyatakan dibebaskan dari tuntutan hukuman, serta putusan hakim pidana itu berkekuatan hukum tetap, maka putusan hakim tersebut tidak bisa dijadikan dasar atau alas hukum bagi Eggi untuk melaporkan balik para pihak dengan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum melalui gugatan keperdataan.

"Pendapat hukum saya di atas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA-RI) dalam perkara Nomor 751K/PDT/2009 tanggal 20 Januari 2010," kata Dedy.

Ia meminta Kapolri untuk secepatnya melakukan proses penegakan hukum terhadap Eggi Sudjana terkait laporan polisi atas nama Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohannes L Tobing, Norman Sophan dan Hengki Suryawan dengan tuduhan melakukan penistaan agama dan atau penyebaran kebencian yang mengandung SARA. (Fet)

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.