Jakarta - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 23 Agustus 2019. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Deddy direncanakan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK terkait tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, seperti diberitakan Antara.
Dalam waktu sama, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Iwa, yakni Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Edi Triyanto dan staf perizinan pada PT Lippo Cikarang Satriyadi.
Sebelumnya Deddy diperiksa di gedung KPK pada Desember 2018 sebagai saksi dalam penyidikan kasus Meikarta.
Deddy waktu itu diperiksa untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) yang telah divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IWK.
Deddy juga sempat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Maret 2019.
Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.
Perkara kasus Meikarta berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, dan pihak swasta.
Sembilan orang tersebut sudah divonis.
1. Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara.
2. Bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara.
3. Bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara.
4. Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.
5. Bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara.
6. Bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara.
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara.
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara.
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
1. Penerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
2. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
3. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
4. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
5. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). []