Darmin: Perekonomian Indonesia Stabil Pasca Unjuk Rasa

Unjuk rasa yang bekecamuk di beberapa daerah, menurut Darmin Nasution, tidak mempengaruhi perekonomian nasional
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Tagar/Popy Sofyhida)

Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan tak ada ancaman krisis bagi Indonesia biar pun ada aksi demo penolakan beberapa RUU di beberapa daerah. Bagi Darmin, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Pemerintah sudah mengambil langkah menunda mengusulkan ke DPR, menunda pengesahan sejumlah undang-undang," kata Darmin di kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Darmin tidak menjabarkan bagaimana stabilitas ekonomi pasca aksi demo oleh mahasiswa di beberapa kota. Namun, menurut Darmin, sejauh ini pemerintah tidak mengalami kendala apapun terkait perekonomian bangsa. 

Bagi Darmin, semua permasalahan dapat dicari solusinya, Begitu juga Presiden Joko Widodo, menurut Darmin, presiden telah mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda sejumlah RUU termasuk RUU KUHP yang banyak memunculkan penolakan.

"Ya 'kan masalahnya di situ, nanti ya jangan dipermasalahkan lagi," kata Darmin.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, juga mengatakan akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Bamsoet, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa sebagai pimpinan dia memahami keinginan Presiden Jokowi yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.

Bamsoet menjelaskan, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin (23 September 2019) dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji.

Mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya. "Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen DPR, Selasa, 24 September 2019.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dengan Pimpinan DPR RI didampingi Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi III DPRI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/9/19)  telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara yang ada di DPR.

"Mengingat Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap RUU dibahas DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, maka setiap RUU tidak bisa disahkan menjadi UU," kata Bamsoet.

Bamsoet mengungkapkan, karena harus ditunda, maka DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik.

"Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," ujar Bamsoet usai sidang paripurna di DPR.

Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini menjelaskan, pada dasarnya penyusunan RUU KUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan.

"Sehingga keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan telah meminta DPR untuk tidak terburu-buru mengetok palu sah untuk beberapa RUU. Terutama, Jokowi menambahkan, banyaka penolakan terhadap RUU KUHP agar tidak dibawa dalam sidang paripurna pada Selasa, 24 September 2019. []

Berita terkait
Unjuk Rasa, Di-setting Kacaukan Perpolitikan Nasional
Aksi-aksi unjuk rasa yang meluas disebut pengamat merupakan setting-an untuk mengacaukan perpolitikan nasional
Moeldoko Sebut Unjuk Rasa Wamena Karena Provokasi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut aksi unjuk rasa yang terjadi di Wamena dipicu adanya provokasi.
Dilarang Unjuk Rasa di Kawasan Gedung MK
Kawasan Medan Merdeka Jakarta Pusat di sekitar Gedung MK merupakan area terlarang untuk lokasi unjuk rasa.