Kulon Progo - Jajaran Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil menangkap Remon, usia 50 tahun, warga Jakarta Timur, yang melakukan aksi pencurian di area proyek bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam aksi yang dibantu oleh rekannya yang bernama Bembeng, Remon berhasil mengambil panel listrik senilai Rp 175 juta.
Remo kemudian menjual panel listrik tersebut seharga Rp 6,5 juta. Akibat perbuatannya, Remon jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Bembeng, saat ini sedang ditangani oleh Polres Gunungkidul dengan perkara lainnya.
Baca Juga:
Remon mengaku berniat mencuri saat sedang melakukan perjalanan dari Surabaya menuju Cilacap. Saat melewati di lokasi proyek, kemudian melakukan pengamatan dan beraksi bersama pelaku lain. "Saya yang jual panelnya, uangnya buat makan," ungkapnya, Jumat, 13 November 2020.
Dia mengatakan, dalam aksi tersebut dilakukan saat malam hari. APD berupa helm dan rompi hanya dipakai saat melakukan survei, untuk mengelabui petugas keamanan. "Saya beli APD buat menyamar, agar tidak dicurigai Satpam," ucapnya.
Saya yang jual panelnya, uangnya buat makan.
Remon dan Bembeng menjual, barang curian tersebut dijual ke penadah di wilayah Cilacap dengan cara dikirimkan melalui perjalanan bus. Penadah tersebut kemudian mengirimkan uang kepada Remon.
Wakil Kepala Polres Kulon Progo, Komisaris Polisi Sudarmawan, sebelum melancarkan aksinya, kedua melakukan pengamatan pada Gedung STP dari luar pagar Bandara YIA dengan mengendarai motor matic pada tanggal 8 Februari 2020. "Pada tanggal 9 Februari 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, Remon dan Bembeng beraksi masuk ke area proyek YIA. Mereka melepas baut pagar besi," ucapnya.
Sudarmawan menjelaskan, untuk masuk ke dalam gedung STP, Remon dan Bembeng sempat berusaha memecah kaca meski gagal. Mereka kemudian mencongkel ventilasi udara.
Baca Juga:
Saat beraksi, keduanya membagi tugas. Bembeng mengawasi kondisi di luar gedung. Sementara Remon masuk ke dalam untuk mengambil panel listrik. Mereka akhirnya berhasil mengambil 26 MCB, 27 kontaktor, 9 timer, 1 relay dan 23 aux dengan nilai total Rp 175 juta. "Tersangka beraksi saat hari libur proyek," ungkap Sudarmawan.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu I Nengah Jeffry mengatakan, penangkapan Remon berdasarkan pada ungkap kasus pencurian yang sama pada 2019 lalu. Di aksinya ini, Remon beraksi bersama enam orang temannya dan mencuri panel listrik senilai Rp 624 juta. "Terkait peristiwa ini, perusahaan diimbau meningkatkan pengamanan seperti dengan memasang CCTV pada area yang dinilai vital," tuturnya. []