Dari Ruang Sidang Cucu Konglomerat Pemakai Narkoba

Seperti apa dua kali sidang Richard Muljadi, cucu konglomerat, dalam perkara narkoba.
Richard Muljadi. (Instagram/Richard Muljadi)

Jakarta, (Tagar 5/12/2018) - Richard Muljadi tersangkut hukum dalam perkara narkoba. Namanya menjadi perbincangan terutama karena ia adalah cucu konglomerat, salah satu wanita pengusaha terkaya di Indonesia, Kartini Muljadi.

Akhir Agustus lalu, publik digemparkan oleh berita penangkapan seorang cucu pengusaha tajir, Kartini Muljadi. Pria bernama Richard Muljadi itu ditangkap oleh pihak kepolisian di dalam toilet salah satu Restoran di kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jakarta Selatan, dengan barang bukti satu buah telfon seluler, selembar uang kertas 5 dollar, dan serbuk putih seberat 0,038 gram yang diduga sisa kokain yang habis dipakai. Richard  kemudian menjalani sidang perdananya pada Selasa (27/11).

Dalam persidangan yang hanya berlangsung selama 15 menit itu, Jaksa penuntut yang terdiri dari Doni Sanni dan Yerich, membacakan dakwaan atas kepemilikan narkotika jenis kokain yang dimiliki Richard. Jaksa Penuntut juga menjelaskan perihal proses penangkapan dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Sementara di kursi pesakitan, Richard sama sekali tidak membantah saat Hakim Ketua, Chris Nugroho membacakan ulang dakwaan terhadapnya.

Sidang kedua dijalani Richard, Selasa (4/12) di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari dua orang anggota kepolisian dan dua orang pegawai restoran tempat di mana Richard ditangkap. Dua orang anggota kepolisian tersebut adalah Kombes Heryawan yang saat itu menangkap Richard, dan Gatot Sunaryo yang melakukan pemeriksaan terhadap Richard di kantor kepolisian.

Panit Lapangan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Gatot Sunaryo dalam kesaksian persidangan menyebutkan terdakwa Richard selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Saat awal pemeriksaan, Richard mengaku pernah mendapatkan kokain dari aktor Mike Lewis. 

Namun keterangan diubahnya pada pemeriksaan lanjutan dua hari berikutnya. Keterangan yang pasti adalah, diketahui terdakwa membeli satu paket kokain tersebut seharga satu juta rupiah.

Lebih lanjut, Gatot juga menjelaskan perihal penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian di apartemen tempat tinggal Richard. Dari penggeledahan itu, tidak ditemukan bukti-bukti lain yang memberatkan. Saat ini, lanjut Gatot, pihaknya masih belum memiliki bukti yang mengindikasikan Richard adalah pengedar.

Kombes Heryawan dalam kesaksiannya menceritakan detil proses penangkapan terhadap Richard. Herry yang saat itu sedang tidak bertugas mencurigai gerak-gerik terdakwa saat berada di kamar mandi. Posisi kaki Richard yang tidak seperti pada umumnya membuat Herry kemudian mengetuk pintu kamar mandi dan bertanya apa masih lama, tapi tidak ada jawaban.

Sepuluh menit kemudian, Herry mendatangi kembali bilik kamar mandi yang tadi diisi Richard. Wajah Richard yang seperti sedang berada di bawah pengaruh narkotika membuat kecurigaan makin besar dan terjadilah percekcokan. Herry yang melihat layar ponsel sebagai wadah kokain, berusaha merebutnya, memasukkan ke saku belakang sambil memberitahu bahwa dirinya adalah anggota kepolisian. Herry lalu menghubungi tim piket Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menggiring Richard ke kantor polisi beserta bukti yang turut diamankannya.  

Sementara Aksel, pegawai restoran yang juga menjadi saksi dalam persidangan tersebut menuturkan kebiasaan terdakwa yang memesan coctail saat berkunjung ke restoran tersebut. Menurut Aksel, terdakwa sudah menjadi pelanggan di sana sejak April lalu. []

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi