Dari Dulu Sampai Sekarang Pekerja Kasar Asing Dilarang, Kalau Ada Adalah Pelanggaran

Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang. Kalau ada pekerja kasar asing yang bekerja di sini itu adalah pelanggaran
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 25/4/2018) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pekerja asing kasar masih dilarang di Indonesia.

"Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang. Kalau ada pekerja kasar asing yang bekerja di sini itu adalah pelanggaran," kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dari dulu sampai sekarang pekerja kasar asing masih dilarang

Ia mengatakan bagi warga yang menemukan pekerja kasar asing dapat melaporkan hal tersebut, ia pun meminta masyarakat untuk melihat itu sebagai kasus.

Hanif mengatakan Perpres 20/2018 mengenai TKA bukan untuk membuka lapangan kerja bagi tenaga kerja asing, tetapi untuk merampingkan prosedur dan mekanisme perizinan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.

"Melalui Perpres ini prosedur perizinannya lebih terintegrasi, sehingga lebih cepat," ujar Hanif.

Ia menjelaskan penyederhanaan perizinan tersebut lantas tidak menghilangkan syarat-syarat kualitatif.

Misalnya, perusahaan harus memberikan pelatihan Bahasa Indonesia kepada TKA, TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu dengan jangka waktu tertentu, mereka juga harus membayar dana kompensasi.

Ia mengatakan tujuan utama Perpres adalah untuk menciptakan lapangan kerja melalui perbaikan iklim investasi.

Melalui investasi yang meningkat diharapkan kesempatan kerja pun akan meningkat.

Sementara itu sebelumnya guna meningkatkan pengendalian dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta perlindungan terhadap Tenaga Kerja Asing di Indonesia, pemerintah menerbitkan aturan perubahan soal penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan perubahan tersebut yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan.

Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.

Untuk substansi pengaturan yang membedakan dengan regulasi sebelumnya adalah terkait kewajiban pemberi kerja TKA wajib melakukan penyerapan tenaga kerja WNI sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang untuk penggunaan 1 (satu) orang TKA, permohonan RPTKA dan IMTA dapat dilakukan secara online, perpanjangan IMTA yang dilakukan oleh PTSP provinsi atau kabupaten/kota wajib mendapatkan rekomendasi dari dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota, pemberi kerja harus melampirkan NPWP, TKA yang sudah bekerja lebih dari 6 (enam) bulan harus memliki NPWP dan kepesertaan Jaminan Sosial Nasional, masa berlaku IMTA untuk TKA yang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota komisaris atau anggota pembina, anggota pengurus dan anggota pengawas paling lama 2 tahun dan dapat di perpanjang.    

Adapun penambahan pengaturan dalam regulasi ini bahwa IMTA dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan visa, pemberian dan perpanjangan ITAS, alih status izin tinggal kunjungan (ITK) menjadi ITAS, alih status ITAS menjadi ITAP (izin tinggal tetap) dan perpanjangan ITAP, serta IMTA untuk wilayah Perairan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan izin berlayar dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Perhubungan.

Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur terkait izin mempekerjakan TKA untuk pekerjaan bersifat sementara, pekerjaan darurat dan mendesak, kawasan ekonomi khusus dan kawasan pelabuhan bebas dan perdangangan bebas, wilayah perairan, pemandu nyayi/karaoke, pemengang izin tinggal tetap, adapun pembayaran dana kompensasi penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA) sebesar US$ 100 (seratus) Dolar Amerika  per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah. (af)

Berita terkait
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck