Dana Otsus Aceh Dipotong, Rafli PKS Surati Jokowi

Rafli mengambil langkah konstruktif dengan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemangkasan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Anggota Komisi VI DPR RI Rafli Aceh. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar - Anggota DPR RI Asal Aceh, Rafli, mengambil langkah konstruktif dengan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemangkasan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Dia mengatakan, Jumat, 8 Mei 2020 telah resmi menyampaikan surat tersebut kepada Jokowi dibarengi dengan tanda tangan resminya.

Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020, katanya, telah mengurangi penerimaan DOKA, yang semula berjumlah 8,374 triliun menjadi 7,555 triliun. Dengan demikian telah terjadi pemangkasan sebanyak 9,78 persen atau setara dengan Rp. 819 Milyar.

Berikut pernyataan Rafli yang diterima Tagar, Sabtu, 9 Mei 2020, dengan mengatasnamakan anggota Legislator DPR Perwakilan Aceh, terkait penyampaian paradigma konstruktif, yakni.

Dengan demikian atas dasar berbagai pertimbangan paradigma pemikiran di atas dengan segala penghormatan, dengan ini kami secara khusus meminta kepada Bapak Presiden.

  1. Bahwa plafon DOKA Provinsi Aceh Jangan diganggu/digeser/dipotong untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh, hendaknya dapat ditambahkan dana sumber lain dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Aceh, atas berbagai pertimbangan diatas tentu kami meminta kebijakan dan solusi kepada Bapak Presiden;
  2. Memerintahkan pemerintah Aceh untuk mengembalikan seluruh program kegiatan yang bersifat menyentuh lansung kepentingan peningkatan pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi dan sosial masyarakat.
  3. Memerintahkan Pemerintah Aceh untuk serius menjalankan instruksi Presiden terutama dalam hal pencegahan Covid-19 dan bekerjama yang apik dengan Unsur Muspida, TNI/Polri di Aceh untuk kerja kerja penanganan pandemi Covid-19 secara suistanable (berkesinambungan) tanpa mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam Undang – undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006;
  4. Pemerintah Pusat tidak abai terhadap kekhususan Aceh dalam persoalan kebijakan nasional di Provinsi Aceh dengan dengan mendengar pendapat Eksekutif, Legislatif Aceh dan perwakilan Provinsi Aceh untuk pusat baik senator maupun legislator asal Daerah Pemilihan Aceh;

Selain itu, dampak dari pergeseran DOKA tersebut, Pemerintah Aceh terpaksa menghapus beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat diantaranya Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang mengalami penghapusan kegiatan mencapai angka 205 miliar atau 40% dari pagu dinas, sementara Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini harus menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan dayah/pesantren.

Surat yang disampaikan Frali ini sudah ditembuskan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Gubernur Aceh dan Ketua DPRA. []

Berita terkait
BPK Periksa Deposito Dana Otsus Papua
BPK Papua Tengah menelusuri Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diduga bermasalah.
Dana Otsus Aceh Dinilai Pelit Untuk Pendidikan
Penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dinilai belum berdampak terhadap sektor pendidikan.