Kota Depok - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat, mempersilakan bagi satuan pendidikan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keberlangsungan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Besaran penggunaannya sendiri, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Disdik Depok, Mulyadi, mengatakan keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020. Yaitu tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler. "Dapat digunakan untuk membeli kuota atau paket data dalam rangka memberikan layanan pendidikan daring atau PJJ. Jadi, ada payung hukumnya," kata Mulyani, 2 September 2020.
Apabila kuota sudah dibantu oleh pemerintah pusat, dirinya menyarankan, agar anggaran bisa dialihkan pada hal yang lain. Misalnya, membelikan anak ponsel yang mendukung untuk akses PJJ. "Karena kalau punya kuota tapi ponselnya tidak mendukung, juga ga bisa akses PJJ," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Penilaian SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M Yusuf, menambahkan bawah pemanfaatan anggaran ini tidak diberikan secara personal. Namun, harus diubah dalam bentuk fasilitas.
Dia mencontohkan, seperti menyewa aplikasi Zoom Meeting yang memiliki kapasitas user cukup banyak. Paling sedikit, menyewa tiga room untuk kelas VII, VIII, dan IX. "Tidak ada batasan. Sekolah diberikan ruang yang cukup untuk menyesuaikan kebutuhan dengan anggaran yang ada," kata Yusuf (berita.depok.go.id). []