Maros - Kepolisian Resort Kabupaten Maros mengantisipasi masyarakat melakukan kegiatan yang membuat banyak orang berkumpul dengan meniadakan surat izin melaksanakan keramaian.
Polres Maros akan menolak semua izin kegiatan yang mengumpulkan massa.
Peniadaan surat izin keramaian ini setidaknya hingga penyabaran virus corona dinyatakan berhenti oleh pihak berwajib.
“Polres Maros akan menolak semua izin kegiatan yang mengumpulkan massa. Kami tidak akan menerbitkan izin apabila ada masyarakat yang akan melakukan kegiatan yang mendatangkan orang banyak, semua perizinan kita tolak,” kata Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon, Senin, 23 Maret 2020.
Musa menyebut, imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya ini semata untuk kepentingan masyarakat banyak yang selalu diutamakan.
Musa menambahkan, imbauan agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
“Tidak dikeluarkannya izin keramaian sebagai tindak lanjut maklumat yang dikeluarkan Kapolri. Maklumat tersebut berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona,” ujar Musa.
Ia juga menyebut, warga yang berkumpul di warkop- warkop juga akan imbau dengan cara persuasif dan humanis, tetap himbau untuk bubar. Untuk pelayanan SKCK dan SIM masih melayani, khusus untuk izin keramaian sudah disetop sementara sampai situasi memungkinkan. []