Jakarta, (Tagar 12/9/2017) – Pencuri sial yang harus meregang nyawa di rumah calon korbannya oleh si empunya rumah, Deni Rono Dharana, jadi berita hangat sepanjang hari kemarin. Deni, sang pemilik rumah yang menewaskannya merupakan guru bela diri Merpati Putih tidak bisa dikenakan pasal pidana, kata akademisi hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra.
"Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana," katanya, di Jakarta, Selasa (12/9). Namun, ia menambahkan, semuanya tergantung dari hasil penyelidikan jika memang penyidik menemukan fakta-fakta pembelaan diri yang darurat maka demi hukum tidak dapat dihukum.
Karena jika dilihat sangat jelas motif pelaku sudah memenuhi dan dilakukan dengan sengaja, pelaku masuk ke rumah dan sudah berada di kamar utama yang diduga akan menyerang badan atau mengambil barang atau menyerang kehormatan, sehingga dia melakukan pembelaan diri.
"Bagi pencuri yang sudah terbiasa melakukan pencurian sampai masuk ke rumah sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan akan membunuh atau terbunuh, apalagi sudah menyiapkan senjata tajam," katanya lagi. Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh pelatih bela diri Merpati Putih sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya, lanjutnya lagi. (rif/ant)