Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, mencatatan hingga Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mendominasi pelanggaran kampanye 19 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satrio Pringgadigdo mengatakan, hingga akhir Oktober ada 129 laporan pelanggaran protokol kesehatan masuk pada saat kampanye konvensional atau tatap muka berlangsung.
Jadi berbeda dengan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi apakah kampanye tersebut berizin, apakah dilakukan ditempat yang sesuai itu pelanggaran adminsitrasi.
“Dari jumlah itu, jumlah peserta kampanye yang melebih kuota 50 orang, kemudian tidak memakai masker dan tidak jaga jarak pada saat kampanye,” tutur Purnomo di Banyuwangi, Senin, 9 November 2020.
Dari ratusan pelanggaran prokes Covid-19 tersebut, tertinggi adalah di Pilkada Malang. Bawaslu juga telah membubarkan 4 kampanye paslon bupati/wali kota yang melanggar prokes Covid-19 tersebut, diantaranya di Kabupaten Ponorogo dan sejumlah daerah lainya di Jawa Timur.
Baca juga:
- Hasto Komentari Negatif Kampanye Machfud Arifin di Surabaya
- Salman Alfarisi Dituding Melanggar Aturan Kampanye di Medan
- 2.500 Peraga Kampanye di Semarang Langgar Perwal dan PKPU
“Jadi berbeda dengan pelanggaran administrasi. Kalau pelanggaran administrasi apakah kampanye tersebut berizin, apakah dilakukan ditempat yang sesuai itu pelanggaran adminsitrasi. Tapi kalau prokes itu lebih seperti ke masker, jaga jarak, dilakukan di tempat tertutup dan dalam jangka waktu lama, selain itu juga jumlah orang,” tutur Purnomo.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran terbanyak ke dua yaitu, pelanggaran adminisitrasi mencapai 100-an laporan. Seperti tidak adanya SPPT pada saat melakukan kampanye, termasuk tatap muka maupung daring.
“Sedangkan pelanggaran terbanyak ketiga yaitu pelanggaran hukum lainnya dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencapai 47 laporan,” kata Purnomo.
Khusus untuk netralitas ASN, Bawaslu Jawa Timur telah menindaklanjutinya dengan meneruskan laporan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindak lanjuti dugaan ketidak netralan abdi negara tersebut.
"Bawaslu tidak mempunyai wewenang untuk memproses kasus netralitas ASN, terkeculai mereka melakukan politik uang, baru kita bisa. Terkait netralitas kita serahkan ke KASN ,” ucap Purnomo []