Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Kena Ganjil Genap

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap mobil dan motor dengan terbitnya Pergub DKI Nomor 80 Tahun 2020.
Sejumlah kendaraan terparkir di badan Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan peraturan gubernur yang mengatur sistem ganjil genap saat ini masih ditujukan bagi kendaraan roda empat, belum untuk sepeda motor.

"Saat ini ganjil genap masih untuk roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan," ucap Syafrin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, dikutip Tagar, Sabtu, 22 Agustus 2020. 

Sebelumnya, beredar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang juga mengatur ganjil genap bagi sepeda motor.

Baca juga: Ganjil Genap DKI Sebagai Rem Darurat Klaster Corona

Kendati demikian, meski sudah muncul Pergub yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana pada 19 Agustus 2020 lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum berencana memberlakukan kebijakan tersebut. 

Dalam Pergub tersebut, dalam Pasal 7 tentang Pengendalian Moda Transportasi tertulis: 

(1) Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi. 

(2) Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

a. kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan 

b. pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

Kemudian, dijelaskan mengenai aturan yang menyebut bahwa kendaraan roda dua juga akan diberlakukan sistem ganjil genap. Aturan itu tertuang dalam Pasal 8 yang tertulis berikut: 

Pasal 8 (1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; 

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan 

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan. 

Baca juga: Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Mulai Berlaku Besok

Sedangkan aturan ganjil genap itu dikecualikan untuk beberapa kendaraan, yaitu: 

1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, 

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, 

3. Kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas, 

4. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, 

5. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, 

6. Kendaraan pejabat negara, 

7. Kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI, 

8. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, 

9. Kendaraan angkutan umum (plat kuning), 

10. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin, 

11. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari kepolisian, 

12. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan. 

Sistem ganjil-genap diberlakukan kembali mulai 3 Agustus 2020 setelah sebelumnya ditiadakan sejak Maret 2020, dengan adanya pandemi Covid-19, serta adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. 

Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional. Aturan ganjil genap ini berlaku di 25 ruas jalan. 

Kemudian, untuk waktu penerapannya, yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. 

Berikut rincian 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap: 

1. Jalan Pintu Besar Selatan; 

2. Jalan Gajah Mada; 

3. Jalan Hayam Wuruk; 

4. Jalan Majapahit; 

5. Jalan Medan Merdeka Barat; 

6. Jalan M.H. Thamrin; 

7. Jalan Jenderal Sudirman; 

8. Jalan Sisingamangaraja; 

9. Jalan Panglima Polim; 

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang; 

11. Jalan Suryopranoto; 

12. Jalan Balikpapan; 

13. Jalan Kyai Caringin; 

14. Jalan Tomang Raya; 

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto; 

16. Jalan Gatot Subroto; 

17. Jalan M.T. Haryono; 

18. Jalan H.R. Rasuna Said; 

19. Jalan D.I. Panjaitan; 

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; 

21. Jalan Pramuka; 

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro; 

23. Jalan Kramat Raya; 

24. Jalan Stasiun Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari. []

Berita terkait
Gubernur Anies Terbitkan Aturan Motor Kena Ganjil-Genap
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan baru bahwa sepeda motor terkena aturan pembatasan kendaraan ganjil-genap.
PSBB Tahap II, Sistem Ganjil Genap Diperketat di Ambon
Pemerintah Kota Ambon telah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Anies Baswedan Tidak Perlu Atur Motor Ganjil Genap
Pengamat dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah berpendapat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu atur motor ganjil genap.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.