Bulukumba - Pelaku pencurian ternak berinisial DA, diringkus polisi setelah nekat membawa kabur dua ekor sapi milik SA, mertua sendiri. DA dijemput polisi, Jumat, 3 April 2020 malam di rumahnya, Dusun Batu Longgae, Desa Bonto Masila, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Penangkapan pria berusia 35 tahun itu berawal dari laporan Polisi sehari sebelumnya, Kamis, 2 April 2020. Mertua pelaku, SA melapor di Polsek Gantarang bahwa telah kecurian dua ekor sapi (induk dan anak) di kediamannya yang terletak di Dusun Tambung Batue, Desa Barombong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.
Dari hasil interogasi lelaki DA ini mengakui bahwa benar ia yang telah mengambil dua ekor hewan ternak sapi yang disimpan di kandang.
Atas laporan tersebut, personil Polsek Gantarang dan tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Berry Juana Putra, bergerak melakukan penyelidikan.
"Berawal dari adanya laporan polisi tentang pencurian ternak, sehingga tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi serta identitas pelaku," ujar Kapolres Bulukumba, AKBP Gany Alamsyah Hatta dalam pesan WhatsApp yang diterima Tagar, Sabtu 4 April 2020.
Kemudian, lanjut AKBP Gany, tim Resmob bergerak menuju lokasi kediaman pelaku berdasarkan identitas yang telah didapati. Setiba di lokasi penangkapan, DA langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan. Rupanya ternak dua ekor sapi yang dicuri dari rumah mertua sendiri ada di kandang rumah DA.
"Dari hasil interogasi lelaki DA ini mengakui bahwa benar ia yang telah mengambil dua ekor hewan ternak sapi yang disimpan di kandang milik korban yang tak lain merupakan rumah mertua sendiri," jelas mantan Kapolres Takalar, Sulawesi Selatan ini.
AKBP Gany Alamsyah juga menerangkan akibat perbuatan pelaku, korban SA mengalami kerugian materil ditaksir hingga Rp 11 juta.
Atas kejadian itu, DA kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk memberikan kesaksian dan pertanggungjawabkan perbuatan nekatnya. []