Jakarta - Cuaca ekstrem yang melanda beberapa wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di awal tahun 2020 turut menggangu aktivitas penerbangan di sejumlah bandar udara (Bandara).
Kami meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B. Pramesti mengimbau seluruh otoritas bandara, dan para pengguna jasa transportasi udara agar meningkatkan kewaspadaan dan selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Kami meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan," ujar Polana B. Pramesti, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Januari 2020.
Dia melanjutkan pelayanan penumpang dalam kondisi kahar sekurang-kurangnya memuat ketentuan yang memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan di antaranya, reschedule atau menjadwalkan kembali penerbangan.
Polana juga mengingatkan agar para penumpang harus bisa me-reroute (perubahan pada tiket pesawat yang menyangkut rute perjalanan) ke penerbangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) lainnya jika terjadi kendala.
Selain itu, para pengguna jasa penerbangan juga berhak membatalkan penerbangan dengan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Polana mengimbau maskapai penerbangan agar berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan.
Hal di atas, kata dia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang angkutan udara, menyampaikan informasi kepada penumpang secara jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
Polana menegaskan, Ditjen Hubud akan terus memantau situasi di seluruh bandara dan mengambil langkah-langkah tepat sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi dampak dari perubahan cuaca yang diperkirakan akan terjadi hingga Februari mendatang.
"Perubahan cuaca memungkinkan adanya penundaan jadwal penerbangan (delay), pengalihan bandara tujuan pendaratan pesawat (divert) ataupun pengembalian uang tiket akibat pembatalan penerbangan (refund)," ucapnya.
Polana menjelaskan, untuk proses refund akibat pembatalan penerbangan, pihak maskapai perlu memberlakukan ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak merugikan konsumen.
Selain itu, pengguna jasa transportasi udara juga berhak untuk menjadwalkan ulang penerbangan jika terjadi pembatalan penerbangan karena faktor cuaca.
Polana berharap agar para pengguna jasa transportasi udara dapat memaklumi jika terjadi penundaan dan divert akibat perubahan cuaca.
“Cuaca ekstrem dan hujan lebat memungkinkan terjadinya delay dan divert penerbangan. Diharapkan calon pengguna jasa angkutan udara dapat memakluminya, untuk kepentingan penerbangan yang selamat, aman, dan nyaman," kata dia. []