Terobosan Layanan Pajak WFH Kanwil DJP Jakarta Selatan II

Berikut daftar aplikasi otomasi pelayanan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yang bisa diakses Wajib Pajak pada masa Work from Home.
Rapat Internal Pelayanan dan Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) 1 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II secara daring, Senin, 11 Mei 2020. (Foto: DJP Jakarta Selatan II)

Jakarta, 20 Mei 2020 - Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II mengadakan Rapat Internal Pelayanan dan Waskon (Pengawasan dan Konsultasi) 1 Kanwil DJP Jakarta Selatan II secara daring pada Senin, 11 Mei 2020. 

Dalam rapat tersebut dibahas tentang pelayanan kepada Wajib Pajak sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sesuai tanggap darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan arahan Direktur Jenderal Pajak, sebagian besar aparatur sipil negara di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah sampai tanggal 29 Mei 2020.

Kepala Bidang P2Humas Jakarta Selatan II Rizaldi menekankan perlunya terobosan pelayanan kepada Wajib Pajak selama layanan tatap muka dihentikan. Terobosan yang dilakukan untuk menjaga kualitas layanan kepada Wajib Pajak tetap terjaga dengan baik.

Kami senantiasa berusaha meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Berdasarkan arahan Kepala Bidang P2Humas, dimotori Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga Ruth Octorina Kantete, akhirnya seluruh KPP Pratama di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II membuat aplikasi otomasi layanan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada Wajib Pajak.

Otomasi layanan yang bersifat umum dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Wajib Pajak tanpa berbicara langsung dengan Wajib Pajak. 

Ada satu nomor WhatsApp lewat fitur WhatsApp Bisnis sebagai pintu awal untuk mengarahkan Wajib Pajak memperoleh layanan maksimal di Kantor Pelayanan Pajak. Semua daftar layanan telah dijabarkan di dalamnya. 

Wajib Pajak untuk memperoleh layanan tertentu, tinggal memasukkan keyword tertentu untuk memperoleh layanan dengan mengirim pesan melalui WhatsApp tersebut. Formulir permohonan dan syarat-syarat permohonan sudah disertakan di dalamnya.

Jika ingin berkonsultasi dengan Account Representative (AR), daftar nomor khusus AR yang sedang piket ada dalam WhatsApp Bisnis tersebut. 

Jika Wajib Pajak ingin berbicara dengan AR pengampunya, petugas piket akan memberikan setiap AR yang menjadi pengampu Wajib Pajak. 

Tentunya semua bentuk layanan hanya dapat dilakukan pada jam layanan kantor, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.

Wajib Pajak cukup dengan klik linktree masing-masing KPP, akan terhubung dengan semua layanan di KPP. 

"Work from home atau berhenti tatap muka bukan berarti layanan terhadap Wajib Pajak terputus, bahkan kami senantiasa berusaha meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak," tutur," Ruth Octorina Kantete.

Selanjutnya mewakili Kepala Bidang P2Humas, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Teguh Sulistyo, senada dengan Ruth mengungkapkan aplikasi otomasi pelayanan KPP tersebut sangat bermanfaat. Wajib Pajak cukup klik tombol linktree KPP, otomatis akan terhubung dengan daftar seluruh layanan KPP. 

Berikut daftar aplikasi otomasi pelayanan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

  1. Jakarta Kebayoran Baru Satu http://linktr.ee/kpp_KB1
  2. Jakarta Kebayoran Baru Dua http://linktr.ee/kpp_kb2
  3. Jakarta Kebayoran Baru Tiga http://linktr.ee/PajakKB3
  4. Jakarta Kebayoran Baru Empat https://linktr.ee/KonsultasiKB4
  5. Jakarta Kebayoran Lama campsite.bio/kpp013
  6. Jakarta Pesanggrahan https://linktr.ee/pajakpesanggrahan
  7. Jakarta Cilandak http://linktr.ee/pajakjktcilandak
  8. Jakarta Pasar Minggu https://linktr.ee/pajakpasarminggu
  9. Jakarta Jagakarsa https://linktr.ee/pajakjagakarsa

Daftar link otomasi ini dapat dilihat juga pada situs www.pajak.go.id/unit-kerja

Diharapkan Wajib Pajak dapat maksimal memanfaatkan layanan ini. Meskipun WFH, Kantor Pelayanan Pajak tetap berusaha maksimal dalam melayani Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak yang akan memanfaatkan fasilitas insentif pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. 

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir, sehingga kehidupan masyarakat normal kembali dan perekonomian nasional kembali tumbuh sesuai proyeksi awal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. []

Baca juga:

Berita terkait
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Pastikan Kerja Produktif
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto memastikan pihaknya tetap produktif meski PSBB
Serba Serbi Cara Melaporkan SPT Pajak Online ke DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan warga Indonesia untuk melaporkan secara online e-Filing. Cara melaporkan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan II Peroleh Mitra Kerja Wujudkan Zona Integritas
Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jakarta Selatan II peroleh dukungan mitra kerja wujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.