Corona Indonesia Hari Ini: 450 Positif, 20 Sembuh, 38 Meninggal

Info terbaru, jumlah korban telah mencapai 450 orang diantaranya 20 pasien sembuh dan 38 pasien meninggal tertanggal Sabtu, 21 Maret 2020.
Plh Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo. (Foto: BNPB)

Jakarta - Kasus virus Corona setiap hari di Tanah Air selalu mengalami peningkatan jumlah. Info terbaru, jumlah korban telah mencapai 450 orang diantaranya 20 pasien sembuh dan 38 pasien meninggal hingga Sabtu, 21 Maret 2020.

Data itu dirangkum Tagar dari media sosial Twitter Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Agus Wibowo menggunakan akun @aw3126.

Virus CoronaUpdate virus Corona Sabtu, 21 Maret 2020. (Foto: Twitter/aw3126)

Dalam data tertera bahwa dari 17 provinsi yang ada di Indonesia terjadi peningkatan sebanyak 81 kasus pada Sabtu, 21 Maret 2020. Sebelumnya berjumlah 369 orang. Jadi kini kumulatif berjumlah 450 kasus.

Penambahan jumlah pasien yang didiagnosa negatif sebanyak 4 orang dari jumlah sebelumnya 16 orang, dan kini telah genap 20 orang.

Jumlah korban yang meninggal juga ikut mengalami peningkatan yakni, per tanggal 21 Maret 2020 sebanyak 6 orang, sementara data sebelumnya pada 20 Maret 2020 menunjukkan angka 32 orang dan kini telah mencapai 38 orang. []

Baca juga:

Berita terkait
Pemkab Gowa Semprot Disinfektan di Sejumlah Tempat
Pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah tempat
Jumlah Kasus Covid-19 di Malaysia Terbesar di ASEAN
Malaysia melaporkan 190 kasus baru virus corona jenis Covid-19, sbagian besar diduga terinfeksi saat menghadiri tablig akbar di sebuah masjid.
Jumlah Korban Virus Corona di China Capai 811 Orang
Jumlah warga yang menjadi korban tewas akibat virus corona di daratan China mencapai 811 orang hingga 8 Februari 2020.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.