Maros - Sejak kasus positif pertama kali diumumkan oleh Penanganan Covid-19 RSUD Salewangan Maros, hingga Senin, 30 Maret pukul 16.46 Wita jumlah warga di Kabupaten Maros yang positif terjangkit corona sudah menjadi tiga orang, salah satu diantaranya merupakan pasien dalam pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pengawasan (ODP) 77 orang.
“Jumlah (pasien Corona) bertambah satu orang sehingga saat ini total ada tiga dari Maros yang positif. Untuk pasien ketiga ini awalnya di rawat di RSUD Salewangang dengan status PDP,” kata Juru Bicara Covid-19 Pemkab Maros, dr. Syarifuddin, Senin, 30 Maret 2020.
Menurut Syarif, Pasien berjenis kelamin laki-laki itu berasal dari Bantimurung. Usianya sudah 58 tahun dan sudah sepekan lebih dirawat di RSUD Salewangan dengan status PDP. Saat ini sendiri di Maros tercatat masih ada lima orang berstatus PDP, jumlahnya ikut bertambah.
Jumlah (pasien Corona) bertambah satu orang sehingga saat ini total ada tiga dari Maros yang positif.
“Orang berstatus PDP dan di rawat di RSUD Salewangan awalnya dua orang, setelah satu positif jadi sisa satu PDP di rumah sakit. Sementara untuk empat orang PDP lainnya isolasi mandiri di rumahnya,” tambahnya.
Dengan berjumlahnya kasus positif corona di Maros, Syarif meminta masyarakat harus jujur dan terbuka saat memeriksakan diri, karena jika pasien tidak jujur tentang riwayat perjalanan dan kontak fisiknya maka akan sulit untuk melacak data penyebaran penyakitnya, apalagi di rumah sakit tidak hanya merawat pasien corona, tapi juga banyak pasien lainnya dengan jumlah tenaga medis yang terbatas.
"Masyarakatharus jujur saat melakukan pemeriksaan, karena ini untuk membantu tenaga medis dan masyarakat banyak agar kami bisa segera memutus mata rantai penyebaran virus corona," jelasnya.
Dia juga menambahkan jika saat ini jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 77 orang, Pasien Dalam Pemantauan (PDP) ada lima orang, dan Positif tiga orang.
Diketahui, Maros meningkatkan level penanganan viros Corona atau covid-19 dari darurat menjadi level waspada. Peningkatan level ini mulai diberlakukan sejak 29 Maret sampai 12 April 2020. []