Jeneponto - Setelah Unit Reskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan dalam kasus pelecehan seksual yang di duga dilakukan kadis Koperasi Jeneponto. Kini terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"SB sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap bahawanya sendiri bernama JN," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rahman
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis Koperasi. "SB rencana akan di panggil pada hari Jumat mendatang," kata Boby kepada Tagar, Senin 9 September 2019
Diberitakan sebelumnya pada tanggal 27 Augustus 2019, Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Jeneponto, Sulsel, ditangkap anggota polisi Polres Jeneponto di Kantor Dinas Koperasi, Jalan Pahlawan, Selanjutnya diamankan di kantor Polres Jeneponto.
"SB diamankan karena melakukan tindak pindana asusila terhadap seorang gadis, yang tidak lain bawahannya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rahman
Kejadian bermula saat keduanya sedang berdua di Kantor Dinas Koperasi Jeneponto. Pelaku langsung mencium pipi korban. Sementara korban yang keberatan atas aksi ini melakukan perlawanan dan melarikan diri, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Kantor Polres Jeneponto.
"Menanggapi hal itu, pesonel Polres Jeneponto langsung melakukan penangkapan terhadap Kadis Koperasi Jeneponto," kata Boby.
Untuk mepertanggung jawabkan perbuatanya pelaku terpaksa mendekam di tahanan Polres Jeneponto untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. []
Baca juga:
- Polisi Periksa Rekan Korban Pelecehan di Jeneponto
- Warga Demo Tuntut Polemik BPNT Jeneponto Diselesaikan
- Diceraikan, Pria Jeneponto Ancam Bunuh Mantan Istri