Jakarta - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul menilai kasus chat mesum antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein memang nyata terjadi.
Ruhut bilang, kasus itu benar terjadi lantaran di sisi bersamaan ada yang membeberkan hal tersebut kepada Fatimah Husein Assegaf atau akrab dipanggil Kak Ema, wanita yang berada di pusaran kasus Rizieq-Firza pada 2017 lalu.
Satu kebusukan itu ditutupi dengan kebusukan lagi akan timbul kebusukan lainnya.
“Enggak usah lah mengatakan itu tidak benar, apalagi dia sudah cerita sama Bu Ema kok. Sudah terang kok kemarin sudah telanjang semua masalahnya, sudah terang benderang,” kata Ruhut Sitompul saat dihubungi Tagar, di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca juga: Chat Mesum Rizieq Shihab Berlanjut, Ruhut: Enggak Usah Bilang Dizalimi
Mantan Ketua DPP Partai Demokrat itu menyarankan agar eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab jujur saja, tidak perlu menutup-nutupi kasus chat mesumnya dengan Firza Husein.
“Satu kebusukan itu ditutupi dengan kebusukan lagi akan timbul kebusukan lainnya. Ya sekarang terbuka kan, memang ada kok peristiwa itu,” ucapnya.
Selain itu, Ruhut mendorong penuh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti balada cinta Rizieq dan Firza yang sempat dihentikan penyidikannya. Dia juga menegaskan, jalur hukum adalah opsi terakhir untuk lebih menguatkan bukti untuk menjebloskan Rizieq ke dalam bui.
Baca juga: Denny Siregar Sentil Rizieq Shihab, Bahas Chat Seks Firza Husein
“Tapi mungkin polisi kita ya sudahlah, kalau mereka sudah tahu aturannya. Enggak apa-apa kita kan begitu (mendorong). Tapi hukum dalam hal ini pengadilan kan lain lagi, karena ingat benteng di terakhir orang mencari keadilan itu di pengadilan, bukan di polisi, jaksa, atau dari pengacara. Tapi di pengadilan. Hukum itu adalah benteng. Benteng terakhir namanya pengadilan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut mengabulkan permohonan Praperadilan terkait pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab dengan Firza Husein pada Selasa, 29 Desember 2020.
Kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio menyatakan, kekuatannya adalah putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, yang menerangkan ihwal penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq harus dilanjutkan oleh kepolisian. Gugatan itu disebutnya diajukan kliennya yang bernama Jefri Azhar.
Dia menegaskan dengan adanya keputusan tersebut, maka Polri ia minta segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum, supaya tidak terjadi simpang siur informasi di masyarakat mengenai kasus tersebut.
"Iya agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setting-an untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," ucapnya. [] (Magang/Victor Jo)