Ongkos Haji Tahun 2022 Mengalami Peningkatan

Yaqut juga menjelaskan bahwa BIPIH adalah salah satu dari 4 komponen sumber dana dari Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH).
Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Tagar/Instagram@gusyaqut)

TAGAR.id, Jakarta - Pada rapat kerja komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, 13 April 2022, telah menyepakati total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah. 

Biaya ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup serta biaya visa. Jumlah yang telah disepakati tersebut mengalami peningkatan sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun 2020 kemarin.

Seperti yang diketahui bahwa calon jemaah haji yang berangkat tahun ini adalah calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada tahun 2020 akibat pembatasan yang dilakukan oleh Arab Saudi untuk mencegah penularan Covid-19.

Namun peningkatan ongkos haji yang baru disepakati tersebut, ditegaskan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak akan dikenakan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 2020,

“Bagi calon jemaah haji yang tertunda keberangkatannya namun telah lunas pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account,” ucap Yaqut.

Yaqut juga menjelaskan bahwa BIPIH adalah salah satu dari 4 komponen sumber dana dari Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). Adapun total BPIH yang telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04,

“Biaya Penyelenggaraan Haji tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jamaah, yang terdiri dari BIPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 41.53.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.600,18,” katanya.

Dari total tersebut Yaqut menjelaskan bahwa total keseluruhan dari penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 4,8 triliun.

Dapat diketahui bahwa tahun ini jumlah kuota jemaah haji yang dibuka oleh pemerintahan Arab Saudi sebesar 1 juta jemaah yang terdiri dari dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah optimis akan menargetkan sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,

“Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” sambungnya.

Adapun syarat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab saudi bagi calon jemaah haji 2022 yaitu, jemaah haji harus berusia dibawah 65 tahun, jemaah haji telah divaksin dengan dosis lengkap dan sudah melakukan Rapid test.[]


(Agung Bukit)


Berita terkait
Arab Saudi Izinkan Salat Jamaah di Masjid dan Ibadah Haji
Arab Saudi cabut sebagian besar pembatasan Covid-19 dan izinkan warga kembali jalankan salat berjamaah di masjid tanpa harus menjaga jarak
Sah! Biaya Haji 2022 Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jemaah
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Biaya Haji Tahun 2022 Berapa? Ini Besarannya
Biaya haji tahun 2022 resmi ditetapkan Kementerian Agama sebesar Rp39.886.009 per jemaah.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki