Cerita Baskami Ginting Lolos dari Kasus Korupsi DPRD

Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting punya cerita dirinya pernah menolak uang suap dari eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting.(Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Baskami Ginting adalah rekan Japorman Saragih, anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang kini telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari sejak Rabu, 22 Juli sampai 10 Agustus 2020.

Japorman ditahan KPK bersama 10 mantan wakil rakyat lainnya, di antaranya Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Baskami sekarang adalah Ketua DPRD Sumatera Utara. Dia dulunya pernah satu fraksi dengan Japorman. Namun, dalam kasus yang menjerat rekannya tersebut, Baskami tidak menerima hadiah atau fee dari Gatot Pujo Nugroho, gubernur saat itu.

"Semoga Pak Japorman sehat selalu. Saya tidak mau berkomentar mengenai Pak Japorman Saragih ditahan KPK. Kami sama-sama sudah tua," kata Baskami dihubungi Tagar melalui telepon selulernya, Kamis, 23 Juli 2020.

Anggota dewan yang sekarang, harus bekerja dengan profesional, bekerja sesuai dengan visi dan misi

Menurut Baskami, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat 11 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, dia pernah juga ditawarkan uang atau hadiah namun ditolaknya."Saya tidak ada menerima uang, walaupun ditawarkan," terangnya.

Diketahui, dari 11 orang mantan wakil rakyat itu, dua orang dari Fraksi PDIP. Selain Japorman, ada juga Syamsul Hilal.

Baskami kemudian berharap agar ke depan jangan ada lagi kasus serupa terjadi di periode 2019-2024.

"Kepada anggota dewan yang sekarang, harus bekerja dengan profesional, bekerja sesuai dengan visi dan misi, harus mengontrol anggaran dan jangan lagi ada kasus korupsi. Karena sudah banyak contoh," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Namun, hanya 11 orang yang memenuhi panggilan KPK dan resmi ditahan.

Mereka diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewajiban sesuai fungsi dan kewenangan anggota DPRD, di antaranya persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Snggaran 2012 sampai dengan 2014.

Persetujuan P-APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.[]

Berita terkait
3 Eks Anggota DPRD Sumut Mangkir dari Panggilan KPK
14 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 11 tersangka ditahan dan tiga lainnya mangkir dari panggilan.
KPK Tahan 11 Eks Anggota DPRD Sumut Karena Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melakukan penahanan 11 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
KPK Perpanjang Masa Cekal Harun Masiku 6 Bulan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan Harun Masiku selama 6 bulan ke depan agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.