CEO Jouska Pemegang Saham Utama Amarta Investa

Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno merupakan pemegang saham mayoritas PT Amarta Investa Indonesia.

Jakarta - Pendiri sekaligus CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) Aakar Abyasa Fidzuno diketahui merupakan pemegang saham mayoritas PT Amarta Investa Indonesia pihak ketiga antara Jouska dan klien yang berinvestasi di pasar modal.

Hal tersebut terungkap melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai komisaris, Aakar Abyasa tercatat memiliki 216 lembar saham atau sekitar Rp 216 juta di perusahaan yang berdiri sejak Juni 2017 itu.

Tak hanya Aakar Abyasa, rekan bisnisnya Anwar Syarif juga tercatat memiliki saham di Amarta Investa sebanyak 39 saham atau sekitar Rp 39 juta. Sementara, Direktur Amarta Investa Tias Nugraha memiliki saham sebanyak 45 lembar atau setara Rp 45 juta.

Amarta Investa Indonesia menjadi pihak ketiga antara Jouska dan klien yang berinvestasi di pasar modal. Amarta bertugas sebagai manajer investasi klien yang dapat mengeksekusi pembelian saham. Dalam dokumen tersebut disebutkan Amarta Investa berdiri dengan unit usaha perdagangan, industri pengolahan, transportasi, informasi dan komunikasi.

Baca juga: Stop Operasi, Jouska ID: Sorry and Will See You Later

Amarta Investa bersama PT Mahesa Strategis Indonesia turut terseret dalam kasus Jouska setelah diduga melakukan kegiatan penasehat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Hal tersebut diungkap oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) setelah menerima laporan dari para klien Jouska terkait pengelolaan dana investasi Jouska yang dinilai merugikan klien.

SWI yang dipimpin Tongam L Tobing melakukan pemanggilan terhadap Aakar Abyasa Fidzuno dan ditemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu sebagai berikut.

  1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
  2. Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
  3. Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi.

Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat, yakni sebagai berikut.

a. Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara Perdagangan Efek tanpa izin.

b. Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi, Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.

c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.

d. Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta agar menghubungi PT Jouska.

e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya. []

Berita terkait
OJK Hentikan Kegiatan Operasional PT Jouska
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan operasional PT Jouska Finansial karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin.
Curhat Klien Jouska, Akun Saham Dipakai Tanpa Izin
Salah satu klien financial planner dan jasa investasi PT Jouska Finansial Mita Lengganasari mengaku mengalami kerugian hingga Rp 55 juta.
Klien Merugi, CEO Jouska Minta Maaf Ajak Cari Solusi
CEO dan founder Jouska PT Jouska Finansial (Jouska ID) Aakar Abyasa Fidzuno mengaku tidak akan bersembunyi mau menyelesaikan masalah kliennya.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.