Jakarta - Klien PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska ID) kembali melaporkan pendiri sekaligus CEO Jouska ID Aakar Abyasa Fidzuno ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis, 3 September 2020.
Advokat pendamping klien yang melaporkan Jouska ID Rinto Wardana mengatakan laporan disampaikan untuk menanggapi press conference pihak Jouska ID dengan paparan yang diberikan langsung oleh Aakar Abiyasa.
"Maka dengan ini kami akan membuat Laporan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya terhadap Sdr. Aakar Abiyasa dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi dengan Sdr. Aakar Abiyasa," kata Rinto Wardana dalam keterangan tertulis yang diterima Tagar, Kamis, 3 September 2020.
Aakbar, kata dia dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Undang-Undang Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.
"Dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ucapnya.
Laporan tersebut, kata Rinto, akan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Penyampaian laporan akan didampingi pula oleh raktisi perencana keuangan, seperti Aidil Akbar Madjid, Safir Senduk, Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI), dan para klien Jouska ID. []