Sampang - Seorang suami berinisial MT 31 tahun, di Kabupaten Sampang harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya ia melampiaskan nafsu birahi kepada ponakannya berinisial Z 11 tahun, setelah bertengkar dengan istrinya.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan dengan ponakannya bermula akibat cekcok dengan istrinya. Sementara korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar di Sampang.
"MT ini tega melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi saat tidur dalam kamarnya," kata Didit pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Sampang, Senin 25 November 2019.
Didit mengungkapkan, setelah masuk ke kamar korban, tersangka mematikan lampu ruangan. Korban menyadari jika dalam kondisi gelap ada orang yang berusaha mendiamkannya saat mau berontak. Korban berdiam diri karena diancam mau dibunuh.
"Tersangka melakukan persetubuhan sampai dua kali hingga akhirnya diketahui ibu korban. Ia mendengar dan curiga ada suara aneh di dalam kamar anaknya, setelah lampu dihidupkan ternyata pelaku menyetubuhi anaknya," tuturnya.
Perwira dengan balok emas di pundaknya itu menambahkan, barang bukti yang berhasil disita di antaranya dua baju korban dan satu sandal jepit. Akibat perbuatanya tersangka diancam hukuman penjara 5 tahun atau paling lama 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya. []
Baca juga:
- Polres Serang Amankan Empat Pelaku Pemerkosaan
- Takut Dibunuh Pelaku Pemerkosaan Menyerahkan Diri
- Polisi Kejar Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto