TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik dan berlaku efektif mulai 20 Maret 2023.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin, 6 Maret 2023.
"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Menko Luhut.
Pemerintah rencananya akan memberikan subsidi pada 250 ribu motor listrik dan terdapat dua suarat dalam memberikan bantuan subsidi tersebut.
Syarat pertam yaitu konversi motor listik. Motor dengan kondisi prima atau layak jalan.
Kedua, motor dengan kapasitas mesin atau Cubicle Centimeter 110 - 150 cc dengan dengan administrasi yang masih lengkap seperti misalnya STNK, BPKB, Nomor kendaraan legal serta KTP.
"Motor gede (Moge) tidak termasuk," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana dalam Konfrensi Pers Insentif KBLBB, Senin.
Ketiga, harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari pemerintah yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Kalau teman-teman memiliki motor dua, hak menerima bantuan hanya satu. Biar yang lain kebagian," terang Rida.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan bantuan berupa subsidi pembelian sebesar Rp7 juta untuk per unit kendaraan bermotor.[]
Baca Juga:
- Gandeng Hyundai Kefico, PLN Pacu Pengembangan SPBKLU untuk Motor Listrik
- Kenalkan Gaya Hidup Ramah Lingkungan, Jajaran PLN Konvoi Motor Listrik di Yogyakarta