Gowa - Pemerintah Kabupaten Gowa meliburkan sementara proses belajar mengajar di sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs dalam lingkup Kabupaten Gowa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah selama 14 hari, mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
Pernyataan yang tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan ini sebagai upaya
mengantisipasi penyebaran Virus Corona di wilayah Kabupaten Gowa.
Meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020.
Surat edaran yang dikeluarkannya, kata Bupati Adnan merupakan tindak lanjut surat edaran dari pemerintah pusat. Seperti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah.
"Kami baru mendapatkan surat edaran dari Mendikbud tadi malam, sehingga hari ini saya sudah menandatangani surat edaran untuk meliburkan semua sekolah mulai dari SD SMP kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Provinsi untuk SMA juga dilakukan libur mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020," kata Adnan saat ditemui di Rumah Jabatannya, Senin 16 Maret 2020.
Bagi masyarakat Gowa yang membutuhkan informasi tambahan juga telah disiapkan layanan call centre Gowa waspada virus corona di no 08114178 001 atau 081343503895. []