Cegah Corona, 180 Warga Binaan Lapas Makassar Bebas

Ratusan warga binaan Lapas Klas IA Kota Makassar, Sulsel, akan segera dibebaskan untuk mencegah pendemi Covid-19
Kepala Lapas Kelas I Kota Makassar, Robianto saat melepas 35 orang warga binaan di Lapas Klas IA Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto).

Makassar - Ratusan warga binaan Lapas Klas IA Kota Makassar, Sulsel, akan segera dibebaskan untuk mencegah pendemi Covid-19 atau virus Corona. Warga binaan dari berbagai kasus ini bebas melalui syarat integrasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ada 180-an warga binaan akan bebas. Dan hari ini, sudah ada 53 orang telah menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas I Kota Makassar, Robianto mengatakan, bebasnya ratusan warga binaan ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Pemulangan ratusan tahanan ini akan dilakukan secara bertahap dan hari Rabu 1 April 2020, tercatat sudah ada 35 warga binaan yang dibebeskan.

"Ada 180-an warga binaan akan bebas. Dan hari ini, sudah ada 53 orang telah menghirup udara bebas, dan selebihnya juga akan segera kami jadwalkan kebebasannya," kata Robianto kepada Tagar, Rabu 1 April 2020.

Robianto menerangkan, dari 35 warga binaan yang bebas hari ini, terdapat empat orang yang mendapatkan pembebasan bersyarat, satu cuti bersyarat, dan 48 orang Asimilasi. Mereka ini langsung diminta pulang ke rumah masing-masing dan tidak dianjurkan untuk singgah-singgah, serta sebagian ada yang dijemput oleh keluarganya langsung.

"Hari ini 53 orang, masih proses 130 an orang lagi. Dan warga binaan yang bebas ini merupakan pidana umum dan bukan korupsi, narkotika dan bahkan terorisme," jelasnya.

Robianto menambahkan proses pembinaan ini merupakan pembebasan melalui hukum atau pembebasan sesuai dengan persyaratan integrasi, dimana warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana yang terhitung pada tanggal 31 Desember 2019.

"Kesuksesan program ini sebagai implementasi dari target Menkumham yang akan melepaskan 35.000 narapidana dalam sepekan, saya harap program ini dapat membantu memutuskan mata rantai penyebaran covid19, oleh karenanya wbp kami anjurkan langsung pulang kerumah" tutup Robi.

Hari ini 53 orang, masih proses 130 an orang lagi. Dan warga binaan yang bebas ini merupakan pidana umum dan bukan korupsi.

Diketahui, pencegahan penularan virus corona atau Covid-19 telah merajuk pada proses pembinaan narapidana. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, telah membebaskan 5.556 narapidana diseluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Indonesia.

Dan pembebasan ribuan narapidana ini merajuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid19. []

Berita terkait
Satu Lagi Pasien Virus Corona di Makassar Sembuh
Seorang pasien positif terjangkit Covid-19 dikabarkan telah sembuh setelah menjalani perawatan di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
Drone Pendeteksi Suhu Tubuh Tiba di Makassar
Drone yang dapat mendeteksi suhu tubuh dalam menangkal penyebaran virus Corona tiba di Makassar.
Akibat Corona, Rutan Makassar Tolak Tahanan Polisi
Rutan Gunung Sari Makassar, menolak sementara waktu tahanan titipan dari Kepolisian. Ini alasannya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi